DKP Sumbar salurkan jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan ke ahli waris nelayan di Pesisir Selatan

id DKP Sumbar ,BPJS Ketenagakerjaan,Berita sumbar,Berita pessel

DKP Sumbar salurkan jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan ke ahli waris nelayan di Pesisir Selatan

Dinas Kelautan Sumbar (DKP) bersama BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan kematian kepada nelayan di Pesisir Selatan.

Padang (ANTARA) - Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatera Barat (DKP Sumbar) serahkan secara simbolis Santunan Kematian nelayan di Carocok Tarusan, Pesisir Selatan.

Kepala DKP Sumbar Reti Wafda dalam keterangan tertulis di Padang, Kamis mengatakan santunan atas nama almarhum Effendi sebesar Rp42 juta yang diserahkan kepada ahli waris almarhum.

Ia mengatakan santunan tersebut diterima dengan cara ditransfer ke rekening tanpa ada potongan sedikitpun.

Ia mengatakan dalam pelaksanaannya setiap nelayan yang akan pergi melaut harus terdaftar terlebih dahulu sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan jika belum terdaftar Surat Pemberitahuan Berlayarnya tidak dikeluarkan oleh Syahbandar Pelabuhan.

"Untuk kepesertaan nelayan pada BPJS Ketenagakerjaan dikenakan iuran setiap bulan hanya sebesar Rp16.800. Iuran tersebut umumnya dibayarkan oleh pemilik kapal atau juragan kapal," katanya.

Menurut dia dengan adanya program kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan DKP Sumbar dapat bermanfaat bagi kegiatan nelayan dalam melaut.

"Semoga dapat memberikan manfaat dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan," kata dia.

Sementara itu Kepala Pelabuhan Carocok Tarusan Irwan, mengimbau agar kepada seluruh pemilik kapal dan nelayan untuk mewajibkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebelum berlayar.

"Karena perlindungan ini sangat penting untuk melindungi pekerja selama melaut," kata dia

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pesisir Selatan Painan Muhammad Afdhal, mengatakan manfaat yang diterima ahli waris ini merupakan manfaat Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan

“Ahli waris ini berhak mendapatkan manfaat Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan karena almarhum merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami meninggal mendadak saat melaut” ujarnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang Jefri Iswanto mengatakan BPJS Ketenagakerjaan hadir tidak hanya untuk melindungi pekerja formal saja, tetapi juga dapat melindungi pekerja informal seperti nelayan.

“Santunan yang diberikan ini merupakan bentuk negara hadir dalam melindungi seluruh pekerja Indonesia melalui manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan yang dapat dirasakan oleh pekerja formal maupun pekerja informal seperti halnya nelayan," kata dia

Ia mengimbau seluruh pekerja formal maupun informal untuk segera mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan agar dapat bekerja dengan tenang.

“Menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sangat banyak manfaatnya, dan tentunya seluruh risiko sosial ekonomi pekerja akan dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan, sehingga pekerja dapat bekerja dengan aman tanpa perlu rasa cemas” katanya.