Padang (ANTARA) - Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Dr. Ir. Reti Warda, M.P.T menyerahkan 75 buah dokumen Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan (PPKP) kepada pemilik kapal di Air Bangis Kabupaten Pasaman Barat, Kamis.
Reti mengatakan dengan terbitnya surat persetujuan tersebut, maka pemilik kapal yang telah memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dapat membangun atau memodifikasi Kapal Perikanannya secara legal.
Kadis DKP Sumbar menyebut Gubernur Mahyeldi Ansharullah juga telah menugaskan pihaknya untuk segera menuntaskan perizinan kapal di Sumbar.
Harapan tersebut sangat memungkinkan, sambung Reti, karena sebelumnya Gubernur telah bersurat kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI melalui Ditjen Perikanan Tangkap dan Budidaya terkait dengan permasalahan tersebut.
Tujuannya agar permasalahan tersebut bisa segera tuntas dalam waktu dekat, sehingga pada akhir 2023 nanti, semua kapal di Sumbar sudah terdata dan sudah mempunyai izin. Ia mengaku bersyukur, karena surat Gubernur tersebut mendapat respon positif dari KKP.
"Sesuai Instruksi Bapak Gubernur. Secara bertahap masalah pendataan 10.000 kapal dan perahu di Sumbar serta perizinan 600 kapal akan kita tuntaskan selambat-lambatnya Desember Tahun ini," tegas Reti.
Menurut Reti, respon positif tersebut dituangkan KKP melalui Permen KP Nomor 28 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur dimana PPKP dan Buku Kapal Perikanan yang mengatakan secara prinsip perizinannya dapat diterbitkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi.
"Sebagai solusi untuk mempercepat penerbitan izin kapal perikanan, DKP Provinsi Sumbar akan melaksanakan Gerai Bersama KSOP dan PTSP di beberapa Kab/kota, dengan langkah ini diharapkan permasalahan terkait hal perizinan dapat segera tuntas," ungkap Reti.
Berdasarkan data DKP Sumbar, fakta saat ini, baru 50% lebih dari total 600 unit kapal yang telah mengurus PPKP. Menurut pengakuan para nelayan yang belum mengurus izin penyebab belum dilakukannya pengurusan karena kendala administrasi yang belum lengkap dan rumitnya prosedur perizinan ke kementerian.
Dengan terbitnya Permen KP Nomor 28 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk segera melakukan pengurusan izin PPKP. Sehingga target yang diberikan Gubernur kepada DKP Sumbar, agar seluruh kapal di daerahnya pada akhir 2023 telah memiliki izin, dapat tercapai.
"Saat ini untuk perizinan PKPP sudah bisa diterbitkan Provinsi, tidak mesti ke pusat lagi. semoga ini bisa meningkatkan kesadaran masyarakat untuk segera melengkapi perizinan kapal perikanannya," pungkas Reti. *
Berita Terkait
DKP Sumbar awasi penangkapan ikan endemik Danau Singkarak
Selasa, 20 Februari 2024 13:44 Wib
Gubernur minta Sumbar majukan budi daya lobster laut
Kamis, 25 Januari 2024 15:34 Wib
DKP Sumbar ingatkan nelayan membeli kapal lengkap dengan surat izin
Selasa, 23 Januari 2024 20:20 Wib
Sumbar sarankan pengalihan izin kapal ke KKP untuk permudah nelayan
Rabu, 15 November 2023 12:54 Wib
DKP jelaskan penyebab turunnya produksi ikan di Sumbar
Rabu, 15 November 2023 12:51 Wib
DKP Sumbar salurkan jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan ke ahli waris nelayan di Pesisir Selatan
Kamis, 31 Agustus 2023 13:51 Wib
DKP Sumbar pastikan ikan dari luar provinsi aman dikonsumsi
Jumat, 11 Agustus 2023 20:09 Wib
Legislator Agam minta DKP terbitkan rekomendasi dapatkan BBM subsidi
Rabu, 5 Juli 2023 13:08 Wib