Kemenkumham Sumbar tegaskan larangan kampanye di penjara

id Kemenkumham,Lapas,Pemilu

Kemenkumham Sumbar tegaskan larangan kampanye di penjara

Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar Haris Sukamto. ANTARA/FathulAbdi

Padang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat (Sumbar) menegaskan larangan kegiatan kampanye di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang ada di provinsi setempat.

"Saya sudah instruksikan kepada seluruh pimpinan Lapas atau Rutan yang ada di Sumbar bahwa kegiatan kampanye dilarang di dalam Lapas atau Rutan," tegas Kepala Kanwil Kemenkumham Haris Sukamto di Padang, Senin.

Ia mengatakan Kemenkumham Sumbar sebagai instansi yang menaungi seluruh penjara di provinsi setempat harus mampu menjaga netralitas.

Untuk diketahui jumlah penjara yang ada di daerah Sumbar sebanyak 23 unit, terdiri dari 15 Lapas dan delapan Rumah Tahanan Negara. Jumlah total warga binaan mencapai 5.000 orang.

"Lapas atau Rutan adalah instansi yang diselenggarakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), oleh karenanya kita wajib bersifat netral dan tidak terlibat dalam politik praktis," jelasnya.

Haris mengatakan pihak Kanwil melalui Divisi Pemasyarakatan akan terus melakukan pemantauan serta pengawasan terhadap Lapas atau Rutan yang ada.

"Kami tingkatkan pengawasan agar tidak ada oknum-oknum yang melanggar peraturan dan ketentuan di masa Pemilu 2024, masyarakat juga bisa ikut mengawasi," katanya.

Haris menjelaskan ketentuan bagi para ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021, khususnya dalam pasal 3 sampai pasal 5.

Menurutnya para oknum ASN yang melanggar akan dikenakan hukuman disiplin mulai dari kategori ringan hingga dengan berat.

Namun demikian, lanjutnya, pihaknya terbuka bagi instansi yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu 2024 seperti Komis Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan lainnya.

"Terhadap instansi resmi kami harapkan koordinasinya agar para WPB di Lapas atau Rutan mendapatkan informasi utuh berkaitan dengan Pemilu, dan haknya sebagai warga negara dalam Pemilu bisa digunakan," katanya.

Pada bagian lain, masa kampanye Pemilu 2024 untuk pemilihan presiden dan pemilihan legislatif dimulai dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.