Bawaslu Solok Selatan Deklarasikan kampung pengawas partisipatif
Padang Aro (ANTARA) - Bawaslu Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat bersama pimpinan Parpol beserta tokoh masyarakat mendeklarasikan kampung pengawasan Pemilu partisipatif di desa wisata seribu rumah gadang.
"Kami mengajak dan mengharapkan peran aktif, partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu karena dalam pengawasan butuh partisipasi dari setiap elemen agar Pemilu 2024 berjalan aman, jujur dan berintegritas," kata Ketua Bawaslu Solok Selatan Zul Nasri, di Padang Aro, Rabu.
Dia mengatakan, masyarakat yang mengetahui adanya pelanggaran Pemilu bisa melaporkannya ke bawaslu untuk ditindaklanjuti.
"Identitas pelapor kami lindungi sehingga masyarakat tidak perlu takut melaporkan kalau menemukan pelanggaran," ujarnya.
Terkait alat peraga kampanye (apk) yang sudah terpasang sebelum tahap kampanye katanya, Bawaslu sudah memberikan imbauan kepada Parpol di Solok Selatan untuk melakukan penertiban secara mandiri.
"Bila masih ada apk yang belum ditertibkan maka bawaslu bersama stakeholder terkait seperti Satpol PP, Dishub dan TNI-Polri akan melakukan penertiban," ujarnya.
Dia menyebutkan, dalam waktu dekat akan melakukan rapat koordinasi dengan berbagai stakeholder untuk penertiban sebab SK tim ini sedang disusun.
Isi dari deklarasi nagari pengawasan Pemilu partisipatif yaitu mewujudkan Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Selanjutnya mewujudkan Pemilu yang aman, tertib, berintegritas, tanpa hoax, politisasi SARA, dan politik uang.
Serta mewujudkan pengawasan pemilu partisipatif oleh masyarakat dan berani melaporkan jika terjadi dugaan pelanggaran pemilu.
Setelah mengucapkan deklarasi bawaslu, kpu serta pimpinan partai politik dan tokoh masyarakat melakukan penandatanganan deklarasi.
"Kami mengajak dan mengharapkan peran aktif, partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu karena dalam pengawasan butuh partisipasi dari setiap elemen agar Pemilu 2024 berjalan aman, jujur dan berintegritas," kata Ketua Bawaslu Solok Selatan Zul Nasri, di Padang Aro, Rabu.
Dia mengatakan, masyarakat yang mengetahui adanya pelanggaran Pemilu bisa melaporkannya ke bawaslu untuk ditindaklanjuti.
"Identitas pelapor kami lindungi sehingga masyarakat tidak perlu takut melaporkan kalau menemukan pelanggaran," ujarnya.
Terkait alat peraga kampanye (apk) yang sudah terpasang sebelum tahap kampanye katanya, Bawaslu sudah memberikan imbauan kepada Parpol di Solok Selatan untuk melakukan penertiban secara mandiri.
"Bila masih ada apk yang belum ditertibkan maka bawaslu bersama stakeholder terkait seperti Satpol PP, Dishub dan TNI-Polri akan melakukan penertiban," ujarnya.
Dia menyebutkan, dalam waktu dekat akan melakukan rapat koordinasi dengan berbagai stakeholder untuk penertiban sebab SK tim ini sedang disusun.
Isi dari deklarasi nagari pengawasan Pemilu partisipatif yaitu mewujudkan Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Selanjutnya mewujudkan Pemilu yang aman, tertib, berintegritas, tanpa hoax, politisasi SARA, dan politik uang.
Serta mewujudkan pengawasan pemilu partisipatif oleh masyarakat dan berani melaporkan jika terjadi dugaan pelanggaran pemilu.
Setelah mengucapkan deklarasi bawaslu, kpu serta pimpinan partai politik dan tokoh masyarakat melakukan penandatanganan deklarasi.