Ketua DPRD Banten sambut baik studi komparatif Banmus Sumbar

id DPRD

Ketua DPRD Banten sambut baik studi komparatif Banmus Sumbar

Ketua DPRD Banten menyambut baik studi komparatif Banmus Sumbar. (Antara/HO-Humas DPRD).

Padang (ANTARA) - KetuaCmenyambut baik studi komparatif yang dilakukan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Sumbar ke DPRD Provinsi Banten.

"Ini masukan berharga dan penting. Kita akan panggil Bawaslu dan KPU dalam memberikan informasi benar tentang kegiatan pemilihan legislatif jangan sampai ada kegiatan dewan nantinya yang menghalangi. Di Banten lebih ada Rp1 triliun APBD Provinsi Banten dana hibah untuk kegiatan pemilihan umum 2024. Terima Kasih Pak Arkadius telah mengingatkan," kata Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni saat menerima kunjungan studi komparatif Banmus DPRD Provinsi Sumbar di Banten, Kamis.

Ketua DPRD Banten itu juga menambahkan jangan nanti ketika sedang melakukan reses ditangkap, bawaslu dituduh melakukan kampanye pemilu yang prosesnya bisa ke Mahkamah Konstitusi (MK) dahulu.

"Kita tidak mungkin membatalkan kegiatan reses yang telah dijadwalkan dan dianggarkan karena diatur undang-undang, bisa terjadi silpa yang berarti perencanaannya tidak benar, akibatnya kinerja menurun, diharapkan segera jadwalkan pertemuan itu," ujar Andra Soni tertuju pada sekretariat DPRD Banten yang mendampingi.

Selanjutnya Andra Soni juga sampaikan soal penyelenggaraan peran dan fungsi Banmus, tentu bicara pengalaman, bukan soal teknis dan kegiatan.

"Dalam penyelenggaraan Banmus di DPRD Banten belum lah berjalan maksimal sebagaimana mestinya karena kawan- kawan disini lebih terfokus pada kegiatan bangar, dan biasanya kegiatan renja yang disusun kita membutuhkan tim khusus tersendiri lagi," katanya.

Tekait Perpres ini mengatur tentang perubahan atas Perpres Nomor 33 tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.

Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A yang menyatakan bahwa Pertanggungiawaban perjalanan dinas dalam negeri bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilakukan secara lumpsum dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan akuntabel, Andra Soni sebutkan sempat gundah gulana juga, kok ndak bisa jalan.

"Kami lakukan rapat di banggar dan ada surat Mendagri tanggal 19 Oktober 2023, maka menimbang dan menetapkan pelaksanaan perpres 53/2023 tersebut berlaku pada tanggal 21 Oktoner 2023. Namun pelaksanaan masih menunggu perobahan Pergub terlebih dahulu dan nilai masih menyesuaikan standar harga yang lama," ungkapnya.

Pimpinan Banmus DPRD Sumbar, Irsyad Syafar juga mengatakan kunjungan studi komparatif Banmus ini adalah sharing informasi kegiatan banmus sesuai peran, fungsi dan tugas yang dimaktubkan dalam tatib.

"Studi komparatif Banmus DPRD Sumbar ingin mendapatkan informasi terbaru dari aktivitas DPRD Provinsi Banten yang jumlah anggota 85 orang dan akan bertambah lagi menjadi 100 kursi yang akan diperebutkan pemilu mendatang karena ada pertambahan jumlah penduduk sesuai undang-undang," ungkapnya.

Irsyad Syafar juga mengatakan, Banmus DPRD memiliki kewenangan menyelenggarakan rapat banmus merupakan kekuatan kebijakan setelah rapat paripurna, terutama dalam menetapkan kebijakan pansus atau tidak serta juga menetapkan jadwal kegiatan kedewanan.

"Makna kunjungan study koperatif ini, selain sharing informasi, bersilaturrahmi juga sebagai perwujudan menjaga persatuan dan kesatuan anak bangsa dari Sabang sampai Merauke. Kemajuan setiap daerah tentu akan selalu menjadi inspirasi berbuat hal yang sama demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat, baldatun thayyibatun wa rabbun ghofur," doanya.