Bawaslu Padang Panjang rakor DPTb DPK bersama Lansia dan Penyuluh Agama

id Bawaslu Padang Panjang,Kpu padang panjang

Bawaslu Padang Panjang rakor DPTb DPK bersama Lansia dan Penyuluh Agama

Joni Zulhendra, SH.i, MH memberikan materi Pengawasan Pemutakhiran DPTb, daftar pemilu khusus DPK Pemilu th 2024 bagi Lansia dan Penyuluh agama Kota Padang Panjang. (ANTARA/Isril).

Padang Panjang (ANTARA) - Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, ajak Lansia dan Penyuluh Agama Kota itu untuk berperan aktif mengawasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan Pemilu 2024.

Komisioner Bawaslu, Roby Hadi Putra, menyebutkan Penyuluh Agama dan Lansia adalah bagian penting dalam partisipasi pengawasan pemilu, karena untuk pengawasan pemilu tidak bisa hanya dilakukan oleh Bawaslu.

"Dalam pengawasan hak pilih, Bawaslu tidak bisa bekerja sendiri dan butuh dukungan elemen masyarakat, diantaranya lansia dan penyuluh agama yang memiliki peran strategis dalam melakukan pengawasan guna mewujudkan pemilu damai," kata Roby Hadi Putra pada rakor pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan pada Pemilu 2024, Senin (7/11) bertempat di auditorium Mifan Sialaing Bawah.

Ia menjelaskan Bawaslu tidak ingin kelompok lansia dimarjinalkan dan mengimbau lansia jangan sampai di pengaruhi oleh peserta pemilu atau partai politik, apalagi menyangkut hak pilih.

"Bila ada parpol atau peserta pemilu yang memanfaatkan lansia untuk kepentingan politiknya, silahkan melaporkannya ke Bawaslu," ungkap Roby.

Sementara itu, menurut dia Penyuluh Agama, bisa berperan menyampaikan kepada pasangan calon pengantin yang berkonsultasi dengan penyuluh, mengingatkan kepada calon pengantin agar segera mengurus dan melaporkan setelah membuat kartu keluarga dan KTP baru untuk memproses hak suaranya dalam daftar pemilih tetap tambahan atau daftar pemilih khusus.

"Contoh bila pengantin pria di kota A, pengantin wanita di kota B, setelah membuat kartu keluarga baru, agar melapor ke KPU atau Bawaslu agar hak suaranya dapat terpenuhi" jelas Roby.

Terkait pengawasan penyusunan Daftra Pemilih Tetap tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) sesuai yang sudah diatur melalui SK KPU Pusat PKPU nomor 7/2022 dan PKPU nomor 27/2023 tentang penyusunan DPTb dan DPK.

"Dengan dasar itu, kita mengawasi sesuai surat edaran Bawaslu RI nomor 1 petunjuk teknis bagi kita dalam mengawasi kinerja kawan-kawan KPU, untuk itu proses pengawasan pemilu tidak hanya di Bawaslu saja, tapi juga elemen masyarakat seperti lansia dan penyuluh agama," kata dia.

Rakor pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan pada Pemilu 2024, Bawaslu menghadirkan Joni Zulhendra, SH.i, MH sebagai narasumber dengan materi Pengawasan Pemutakhiran DPTb, daftar pemilu khusus DPK Pemilu th 2024.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Komisioner KPU, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Kominfo, Komisioner Bawaslu Winda Aprizona, para lansia dan penyuluh agama Kemenag Kota Padang Panjang.