Gubernur Sumbar ingatkan pejabat tidak tertipu "calo" Pj Kepala Daerah

id calo Pj kepala daerah,mahyeldi

Gubernur Sumbar ingatkan pejabat tidak tertipu "calo" Pj Kepala Daerah

Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi saat melantik Pj Wali Kota Sawahlunto di Padang, Kamis (21/9) malam. (ANTARA/Miko Elfisha)

Padang (ANTARA) - Gubernur Sumatera Barat(Sumbar), Mahyeldi mengingatkan pejabat eselon II di daerah itu untuk tidak tertipu dengan tawaran para "calo" yang mengaku bisa mengurus untuk bisa ditetapkan jadi Penjabat (Pj) Kepala Daerah jelang Pemilu 2024.

"Ada pejabat eselon II di Sumbar yang melapor pada saya setelah mendapat telpon dan ditawari menjadi Pj Wali Kota/Bupati. Ini praktik yang tidak benar karena untuk menjadi Pj ada mekanismenya," katanya di Padang, Jumat.

Mahyeldi mengaku sudah mengonfirmasikan langsung kepada Kementerian Dalam Negeri terkait tawaran-tawaran itu dan Sekjen Kemendagri membantah tegas adanya praktik tersebut.

Karena itu ia menilai, praktik tersebut dilakukan oleh oknum calo yang mencoba mencari keuntungan menjelang Pemilu serentak 2024.

Mahyeldi mengatakan menjadi Pj Kepala Daerah bukan tugas yang mudah karena memerlukan pengetahuan atau pengalaman di bidang pemerintahan agar bisa menjalankan program yang telah dirintis oleh kepala daerah sebelumnya.

"Pemerintahan di bawah Pj Kepala Daerah idealnya tidak boleh lebih buruk dari kepemimpinan kepala daerah sebelumnya. Kalau bisa lebih baik. Prestasi yang telah diraih daerah tidak boleh runtuh di tangan Pj Kepala Daerah," katanya.

Selain itu Pj Kepala Daerah juga ditugaskan untuk memastikan proses pelaksanaan Pemilu di daerahnya berjalan aman dan sukses salah satunya dengan menegakkan netralitas ASN.

Sementara itu Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Setdaprov Sumbar, Doni Rahmat Samulo menjelaskan penetapan Pj Kepala Daerah memiliki mekanisme yang harus dilalui.

Sesuai dengan Permendagri No.4 tahun 2023 tentang Pj Gubernur, Pj Bupati dan Wali Kota, ada sembilan nama yang diusulkan untuk menjadi Pj Kepala Daerah masing-masing tiga nama diusulkan oleh DPRD setempat, tiga nama diusulkan oleh Gubernur dan tiga nama diusulkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

"Dari sembilan nama yang diusulkan tersebut, Menteri Dalam Negeri menetapkan satu nama untuk menjadi Pj Kepala Daerah. Penetapan itu menjadi kewenangan Mendagri," katanya.*