Puluhan Siswa MAN 1 Padang mendapat penyuluhan hukum dari Peradi

id Peradi Padang, penyuluhan hukum, siswa man

Puluhan Siswa MAN 1 Padang mendapat penyuluhan hukum dari Peradi

Tim Peradi Padang fotobersama dengan siswa MAN 1 Padang diakhir penyuluhan hukum. (ANTARA/HO-Peradi)

Padang (ANTARA) - Sebanyak 92 orang siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kota Padang mendapat penyuluhan hukum dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dalam programnya Peradi Goes to School (PGtS).

Acara ini diikuti oleh perwakilan dari masing-masing kelas berlangsung di Aula MAN 1 Kota Padang, Senin.

Dalam sambutannya kepala MAN 1 Kota Padang, Marliza mengatakan sangat berterima kasih kepada Peradi karena dengan kegiatan ini siswa MAN 1 Kota Padang mendapat pengetahuan baru tentang hukum dan sanksi hukumnya.

“Kehadiran tamu dari Peradi ke madrasah kita akan membawa hal-hal yang positif. Maka kami atas nama keluarga besar MAN 1 Kota Padang menyambut dengan penuh suka cita. Dan kita berharap peserta mendapat pengetahuan baru tentang hukum dan sanksi hukumnya,” jelasnya.

Pengurus Peradi Padang, Rifka Zuwanda dalam sambutannya sebagai mengatakan bahwa bahwa program PGtS ini merupakan bagian dari mimbar akademik bagi siswa untuk bertukar pikiran ataupun bertengkar pikiran dalam nilai-nilai yang positif.

“Program kita ini untuk memberikan siraman rohani hukum di MAN 1 Kota Padang tentang hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari. Bertukar dan bertengkar pikiran yang memenuhi unsur-unsur dan norma-norma kesopanan, kesusilaan ataupun norma-norma yang tumbuh dan berkembang dalam kehidupan sehari-hari sangat penting untuk mangasah kemampuan para siswa yang merupakan pemimpin di masa datang,” jelasnya .

Ketua Peradi Miko Kamal selaku pembicara utama pada kegiatan ini pada tahap awal memperkenalkan tentang advokat, organisasinya, klien, honorarium dan bantuan hukum yang diberikan kepada klien.

“Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum. Klien adalah yang menerima jasa hukum atau bantuan hukum dari Advokat dan dia tergabung dalam organisasi profesi. Dengan itu dia mendapat imbalan atas jasa berdasarkan kesepakatan dengan Klien.

Selanjutnya Miko Kamal penyandang gelar doktor dalam bidang hukum bisnis dari Macquarie University Sydney Australia itu menerangkan beberapa pelanggaran hukum yang sering terjadi di masyarakat dan konsekuensi hukumnya. Di antaranya adalah tawuran, pelanggaran lalu lintas, pelanggaran Undang-Undang ITE, aturan tentang kebersihan dan perlindungan anak.

“Pelanggaran hukum yang sering terjadi di masyarakat adalah tawuran, pelanggaran lalu lintas seperti tidak memakai helm, berkendaraan di atas trotoar, bermain ponsel saat berkendaraan dan pelanggaran UU ITE seperti penyebaran konten asusila,” jelasnya.

Sebagai penarik acara ini, agar peserta tidak bosan, Miko yang merupakan ketua Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Alumni SMA Negeri 7 Padang itu mengadakan simulasi dengan meminta siswa untuk mengakui pelanggaran hukum seperti lalu lintas dan meminta yang lainnya untuk menasehatinya.

Pada kegiatan yang berlangsung sekitar 2 jam itu juga dibagikan door prize berupa makanan ringan dan buku yang berjudul Berkota Berbangsa Bernegara yang ditulis oleh Miko Kamal.

Pembicara kedua pada PGtS sesi ke 22 adalah sekretaris Peradi Padang Mevrizal. Beliau fokus membicarakan hukum perlindungan anak dan bahaya LGBT.

Kata Mevrizal, para siswa harus hati-hati dalam bertindak agar tidak terjebak ke dalam perbuatan melanggar hukum. Setiap siswa yang melakukan perbuatan melanggar hukum tetap akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Jika seorang akan terlibat dalam perbuatan melanggar hukum, maka itu akan berakibat buruk terhadap masa depannya. Misalnya, yang bersangkutan tidak bisa mendapatkan surat keterangan berkelakuan baik,"ujarnya.

"Jangan salah anggap bahwa anak-anak tidak bisa dihukum. Setiap orang, termasuk yang terkategori anak-anak, tetap bisa dihukum layaknya orang dewasa. Yang membedakannya adalah penanganannya: anak yang berkonflik dengan hukum diberlakukan secara khusus yang berbeda dengan orang dewas", tambah Mevrizal.

Kegiatan PGtS seri ke 22 juga diisi dengan sosialisasi tentang Pusat Bantuan Hukum (PBH) yang disampaikan oleh ketuanya Afdhal Hirawan. Kata Afdhal, "masyarakat yang kurang mampu yang berhadapan dengan hukum dapat melapor ke PBH Peradi Padang tanpa dipungut bayaran apabila memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku".

Acara diakhiri dengan foto-foto bersama antara para siswa dan pengurus Peradi Padang yang hadir. *