Panwaslu Pariaman: Semua Calon Langgar Tatib Kampanye

id Panwaslu Pariaman: Semua Calon Langgar Tatib Kampanye

Panwaslu Pariaman: Semua Calon Langgar Tatib Kampanye

Pariaman, (Antara) - Semua calon wali kota dan wakil wali kota peserta Pilkada 2013 Kota Pariaman, Sumatera Barat melakukan pelanggaran selama masa kampanye, kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kota itu, Zaiyar, Jumat (30/8). "Pelanggaran tersebut meliputi pelanggaran tata tertib berkampanye. Salah satunya, tentang pemasangan alat peraga atau atribut kampanye," katanya, di Pariaman. Dia menjelaskan, pelanggaran pemasangan alat peraga tersebut terlihat menyolok di sejumlah ruas jalan dan bangunan di kota itu, salah satunya di jalur hijau Jalan Soekarno Hatta, Kampung Paneh kota itu hingga kawasan simpang Alai Gelombang. Di kawasan tersebut, tertancap ratusan atribut kampanye, berupa tiang-tiang dan bendera beberapa partai politik peserta Pilkada setinggi 3-4 meter, dan sejumlah baliho beragam ukuran dan spanduk beberapa pasangan calon wali kota dan wakil wali kota setempat. Padahal, pemasangan atribut kampanye pada jalur-jalur terlarang tersebut selain melanggar tata tertib berkampanye, juga melanggar kesepakatan bersama yang sebelumnya telah ditandatangani masing-masing ketua tim kampanye ketujuh pasangan calon kepala daerah kota itu. Atas pelanggaran tersebut, kata Zaiyar, pihaknya telah menyampaikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota itu pada Selasa (20/8) pekan lalu. Namun, hingga kini, bentuk-bentuk pelanggaran tersebut masih terlihat di sejumlah tempat di kota itu. "Kewenangan Panwaslu pada saat ini hanya memberikan rekomendasi, tinggal KPU yang akan menindaklanjutinya bersama pemerintah daerah dan instansi terkait," ujar dia. Selanjutnya, di tempat yang sama, Koordinator Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Panwaslu kota itu Taufik, manambahkan, pelanggaran kategori administrasi lain yang juga ditangani Panwaslu kota itu, di antaranya terkait penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). "DPT yang sebelumnya berjumlah 62.886 kita koreksi dan rekomendasikan ke KPU untuk ditindaklanjuti, karena masih ditemukan pemilih ganda, serta pemilih yang tidak terdaftar," katanya. Atas rekomendasi itu, lanjut dia, KPU setempat, akhirnya menetapkan kembali jumlah DPT kota itu menjadi 61.077 pemilih. Sementara itu, selain menangani pelanggaran administrasi, Panwaslu setempat juga menangani kasus dugaan pelanggaran kampanye kategori pidana, yakni menyangkut dugaan politik uang dari salah satu pasangan calon saat melakukan kampanye terbuka di Pantai Gandoriah beberapa hari lalu. "Namun berdasarkan gelar kasus kami dengan kepolisian resor dan pihak kejaksaan negeri, diputuskan bahwa dugaan pelanggaran tersebut dinyatakan tidak terbukti. Jadi, kasusnya sudah selesai, dan sekali lagi dinyatakan tidak terbukti," kata Taufik. Sementara itu, berikut beberapa tempat terlarang pemasangan alat peraga atau atribut kampanye pada Pilkada Kota Pariaman 2013, sebagaimana disepakati bersama oleh masing-masing ketua tim kampanye ketujuh pasangan calon pada Kamis (15/8) lalu tersebut. 1. Sarana pendidikan (minimal radius 25 m dari pagar terluar). 2. Sarana ibadah (minimal radius 25 m dari pagar terluar). 3. Tempat-tempat pelayanan kesehatan (minimal radius 25 m dari pagar terluar). 4. Kantor pemerintahan (minimal radius 25 m dari pagar terluar). 5. Tugu bendaran depan Balai Kota Pariaman, Tugu Tabuik Kampung Cino, Simpang Jagung-Kurai Taji, Tugu Desa Pasar Kurai Taji, Tugu Perjuangan Kantor Pos Giro, Patung Tabuik samping Balai Kota, Patung Tabuik Karan Aur. 6. Persimpangan jalan (minimal 35 m di belakang traffic light). 7. Tiang listrik, tiang telepon, tiang traffic light, median jalan jalur dua taman kota (kecuali ruang iklan permanen). 8. Pohon-pohon pelindung dan jalur hijau kiri dan kana jalan. (**/naa/wij)