Gubernur Sumbar imbau masyarakat kibarkan bendera 1-31 Agustus 2023

id bendera,merah putih,penprov

Gubernur Sumbar imbau masyarakat kibarkan bendera 1-31 Agustus 2023

Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi. (ANTARA/Miko Elfisha)

Padang (ANTARA) - Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi mengimbau masyarakat untuk mengibarkan bendera Merah Putih selama satu bulan penuh dari tanggal 1 hingga 31 Agustus 2023 sebagai bentuk rasa cinta kepada Tanah Air.

"Mari sama-sama kita tunjukkan rasa cinta kepada Tanah Air, pada bangsa dan negara dengan mengibarkan bendera Merah Putih di rumah masing-masing pada 1-31 Agustus 2023," katanya dihubungi dari Padang, Selasa.

Ia menyebut imbauan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Mensesneg Nomor B-523/M/S/TU.00.04/06/2023 tentang Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023.

Hal itu juga sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, yaitu Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hal penggunaan rumah gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Selain itu untuk menyemarakkan HUT ke-78 RI, masyarakat juga dapat memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, atau hiasan lain mulai 20 Juni 2023.

Mahyeldi mengatakan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh jajaran pemerintahan di provinsi, kabupaten/kota, hingga jajaran vertikal di Sumbar terkait pengibaran bendera tersebut.

Namun dalam pengibaran bendera tersebut ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Merujuk Pasal 6 UU Nomor 24 Tahun 2009 pemasangan bendera merah putih dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Namun dalam keadaan tertentu, pemasangan dapat dilakukan pada malam hari.

Bendera merah putih yang dikibarkan tidak boleh yang telah rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

Pantauan pada sejumlah kantor pemerintahan di Padang, Sumbar bendera telah mulai dikibarkan. Namun untuk masyarakat, terutama yang berada jauh dari jalan utama, masih belum banyak yang mengibarkan bendera Merah Putih.