Gubernur Sumbar evaluasi penyelenggaran pemerintahan daerah kabupaten dan kota

id Evaluasi kabupeten/kota, Biro Pemerintahan dan otda Setdaprov Sumbar

Gubernur Sumbar evaluasi penyelenggaran pemerintahan daerah kabupaten dan kota

Gubernur Sumbar, Mahyeldi dan Wakil Gubernur Audy Joinaldy. (ANTARA/ist)

Padang (ANTARA) - Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi sebagai Wakil Pemerintah Pusat di daerah melakukan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) Kabupaten dan Kota se-Sumatera Barat.

Evaluasi tersebut ditugaskan kepada tim yang terdiri dari unsur BPKP, Inspektorat dan Biro Pemerintahan dan dilakukan terhadap 126 indikator kinerja kunci (IKK) yang meliputi seluruh urusan wajib dan urusan pilihan.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Setdaprov Sumbar, Doni Rahmat Samulo di Padang, Senin mengatakan evaluasi yang dilakukan gubernur tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Tujuan dari evaluasi itu menurutnya atau EPPD adalah untuk mengetahui keberhasilan dan/atau kelemahan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah kabupaten dan kota se-Sumatera Barat berdasarkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun 2022.

Hasil evaluasi ini akan mencerminkan kinerja Daerah dan menjadi rapor dari Kepala Daerah yang dievaluasi setiap tahunnya oleh Pemerintah melalui Kementerian dalam Negeri.

Oleh sebab itu, hasil evaluasi ini idealnya ditindaklanjuti oleh daerah menjadi bahan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota pada tahun selanjutnya yang ditindaklanjuti melalui perencanaan dan penganggaran.

"Evaluasi ini akan dilakukan mulai Juni hingga Juli 2023," ujarnya.*