Kemenkumham dorong penegakkan kode etik notaris di Sumbar

id Kemenkumham sumbar,Berita sumbar,Berita padang

Kemenkumham dorong penegakkan kode etik notaris di Sumbar

Kakanwil Kemenkumham Sumbar Haris Sukamto (tengah) berfoto bersama dengan peserta kegiatan Sosialisasi Layanan Kenotariatan yang digelar di Batusangkar pada Jumat (16/6). ANTARA/FathulAbdi

Padang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Barat (Sumbar) mendorong penegakkan kode etik bagi seluruh Notaris yang ada di provinsi setempat demi menghadirkan kepastian hukum kepada masyarakat.

Hal itu dikatakan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar Haris Sukamto dalam acara Sosialisasi Layanan Kenotariatan yang digelar di Batusangkar sejak Kamis (15/6) hingga Jumat (16/6).

"Penegakkan kode etik Notaris harus terus didorong bersama agar pembangunan iklim dunia Kenotariatan yang zero pelanggaran bisa diwujudkan," kata Haris di Batusangkar, Jumat.

Ia mengatakan persoalan kode etik tersebut sampai sekarang masih menjadi topik utama dalam berbagai pertemuan maupun seminar baik yang diinisiasi oleh pemerintah melalui Kemenkumham RI maupun instansi lain.

Khusus untuk Sumbar, katanya, pihaknya memetakan tiga persoalan penting menyangkut tugas Notaris yang perlu diperhatikan serta dievaluasi ke depannya.

Pertama menyangkut administratif Notaris yang belum maksimal, kemudian masih adanya permintaan dari penyidik untuk menghadirkan Notaris dalam permasalahan hukum, dan terakhir adalah aduan dari masyarakat terkait apa yang dilakukan oleh Notaris.

"Permasalahan ini tentunya harus disikapi dengan baik secara bersama-sama baik dari Kemenkumham, Notaris, organisasi Notaris, dan unsur-unsur yang memiliki kewenangan di bidang pembinaan serta pengawasan notaris," jelasnya.

Untuk diketahui saat ini jumlah notaris yang ada di Sumbar tercatat sebanyak 462 orang yang tersebar di berbagai kabupaten atau kota.

Dalam kesempatan itu haris mengajak Majelis Pengawas Wilayah serta Majelis Pengawas Daerah saling bersinergi untuk memaksimalkan fungsi pembinaan dan pengawasan Notaris agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum.

Ia memaparkan profesi Notaris sekarang juga berkaitan dengan upaya Indonesia memperoleh hasil penilaian yang memuaskan untuk menjadi anggota Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (FATF).

Karena salah satu perwujudan Indonesia dalam mencegah tindak pidana pencucian uang dan terorisme adalah dengan menjadikan berbagai profesi dan pejabat yang bersentuhan dengan transaksi keuangan dan penyelenggara keuangan, menjadi pihak pelapor dalam pencegahan tindak pidana tersebut.

"Notaris selaku pejabat pembuat akta berkewajiban untuk menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa sebagai langkah mitigasi risiko dalam kasus pencucian uang atau pendanaan terorisme," jelasnya.

Kegiatan Sosialisasi Layanan Kenotariatan yang digelar oleh Kemenkumham Sumbar mengusung tema “Sinergi Kantor Wilayah, Majelis Pengawas Notaris, Majelis Kehormatan Notaris, serta Pengurus Ikatan Notaris Indonesia (INI) dalam Mewujudkan Perlindungan Hukum terhadap Iklim Kenotariatan yang Responsif dan Transparan”.

Kegiatan dihadiri langsung oleh Haris Sukamto selaku Kepala Kanwil kemenkumham Sumbar, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ruliana Pendah Harsiwi, dan Kepala Bidang Pelayanan Hukum Faisal Rahman.

Kemenkumham menghadirkan sejumlah pemateri yakni Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas Kurnia Warman, Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (Pengwil INI) Sumbar Muhammad Ishaq, Sekretaris Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (Pengwil INI) Sumbar Beatrix Benni.

Peserta dalam kegiatan tersebut tediri dari unsur Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Sumbar, Majelis Pengawas Wilayah Notaris Sumbar, Majelis Pengawas Daerah Notaris se-Sumbar, serta Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (Pengda INI) se-Sumbar.