Pria Pencuri Celana Dalam Wanita Disidang

id Pria Pencuri Celana Dalam Wanita Disidang

Padang, (Antara) - Kedapatan mencuri celana dalam wanita, Iqbal Sejarah (26) disidangkan di Pengadilan Negeri Padang, Selasa. Perbuatan ini dilakukan terdakwa 3 Juni 2013 di rumah korban, Yuniar (52) di Jalan Tarandam Kota Padang. Terdakwa yang merupakan warga Jalan Veteran Kota Padang ini tertangkap tangan oleh anak korban Salmon (30) saat sedang melancarkan aksinya di lantai dua rumah korban. Dalam saku celana korban ditemukan beberapa helai celana dalam, jam tangan dan satu unit telepon genggam. Terdakwa kemudian dilaporkan ke polisi untuk diproses secara hukum. Korban Yuniar ketika memberikan keterangan di persidangan mengatakan, mengetahui ada maling di atas rumahnya. Ketika diteriaki oleh anaknya, Salmon yang melihat maling sedang beraksi di lantai dua rumahnya. Korban langsung bergegas naik ke lantai dua dan ditemui terdakwa sedang duduk di kursi. Salmon juga bergegas menyusul dan menangkap terdakwa. Dari saku terdakwa ditemui barang-barang yang diambilnya di rumah terdakwa. Terdakwa ketika diminta komentar oleh hakim tentang keterangan saksi korban tidak membantahnya. "Benar pak hakim," kata terdakwa menjawab pertanyaan Hakim Ketua, Siswatmono R, tentang keterangan saksi korban. Tentang pakaian dalam terdakwa mengaku bahwa ia tidak sadar tentang apa yang diambilnya saat itu. Akibat perbuatannya, JPU, Suriani, menjeratnya dengan pasal 363 ayat 1 ke (3) KUHP. Sidang ditunda hingga Selasa (4/9). (non)