Pembuat Senjata Cipacing Terkait AW dan IK

id Pembuat Senjata Cipacing Terkait AW dan IK

Jakarta, (Antara) - Sebanyak lima orang pembuat senjata api ilegal yang ditangkap tim Detasemen Khusus 88 Antiteror di wilayah Cipacing, Jawa Barat, memiliki keterkaitan dengan Aris Widagdo (AW) dan Iqbal Khusaeni (IK). "Ternyata senjata-senjatanya berasal dari Cipacing," kata Kepala Bagian Penerangan Satuan Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Rana S. Permana di Jakarta, Senin. Sebanyak dua orang diantara para pembuat senjata tersebut ditangkap pada Sabtu (24/8), sementara tiga orang lainnya ditangkap pada Minggu (25/8) beserta barang bukti pen gun, senjata api FN rakitan, 50 butir peluru kaliber 28, 25 butir peluru kaliber 22, cetakan magazen, alat sablon, mesin bubut dan bor. Para pembuat senjata tersebut adalah pihak yang memasok senjata kepada IK dan AW. Dari penangkapan IK pada Selasa (20/8) di Cipayung, Jakarta Timur, polisi menemukan barang bukti berupa dua buah pistol, Barreta Makarov kaliber 72, air softgun, beberapa peluru, senapan angin, celurit, notebook, telepon selular dan CPU. Senjata-senjata tersebut diduga diperoleh dari tempat pembuatan senjata api ilegal di Cipacing. Sementara barang hasil produksi dari para pembuat senjata tersebut juga ditemukan di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) yang disita Polri beberapa waktu lalu. Barang bukti tersebut yakni berupa 479 butir peluru dengan perincian peluru kaliber 9 milimeter, peluru kaliber 7 milimeter, peluru kecil, selongsong, peluru tajam 47 kaliber 762 milimeter, pematik revolver dan senapan angin. Barang bukti tersebut adalah milik AW yang kemudian ditangkap pada Jumat (23/8) di Hotel Citra Papan 2, Jalan Raya Cipacing, Bandung, Jawa Barat. Petugas juga menyita tiga senjata api laras panjang dan dua silinder revolver pada saat penangkapan AW serta tiga kardus berisi empat ribu butir peluru di kontrakan rumah AW di Cicendo, Bandung yang digeledah pada Sabtu (24/8). (*/jno)