Jaksa tuntut DS tiga tahun penjara perkara tambang emas ilegal di Pasaman Barat

id tambang emas ilegal pasbar,Berita pasbar,Berita sumbar

Jaksa tuntut DS tiga tahun penjara perkara tambang emas ilegal di Pasaman Barat

Sidang pembacaan tuntutan sidang perkara penambangan emas tanpa izin di Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Senin. (Antara/Altas Maulana).

Simpang Empat (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat menuntut terdakwa "DS" tiga tahun penjara karena terbukti menyuruh melakukan penambangan tanpa izin di pinggir aliran sungai Rimbo Janduang Nagari Lingkuang Aur Kecamatan Pasaman beberapa waktu lalu.

"Selain menuntut terdakwa dengan tiga tahun penjara juga denda Rp1 miliar dan subsider enam bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Indra Syahputra saat membacakan sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Senin.

Menurutnya terdakwa bersama-sama saksi PHP, FM, APP, RP, S dan AFR (berkas terpisah) pada Kamis 13 Oktober 2022 melakukan, menyuruh dan ikut serta penambahan emas tanpa izin di pinggir aliran sungai Rimbo Janduang.

Saat itu pada 13 Oktober 2022 sekitar pukul 01.00 WIB anggota Polres Pasaman Barat (saksi) melakukan penangkapan terhadap aktifitas penambangan emas ilegal menggunakan dua alat berat jenis ekskavator.

"Dua alat berat itu mengeruk pasir tanah dan bebatuan dan memasukkannya kedalam box yang terbuat dari kayu. Dalam box itu dipisahkan antara batu dan pasir serta pasir ditampung menggunakan karpet dan dilakukan pendulangan memisahkan pasir dengan emas," katanya.

Saat itu pihak anggota Polres Pasaman Barat langsung melakukan penangkapan saat itu terhadap PHP, FM, APP yang berperan sebagai anak box dan saksi lainnya RP dan S berperan sebagai kenek alat berat. Kemudian AFR sebagai operator alat berat. Saat penangkapan mereka mengakui tidak memiliki izin.

Dari hasil pengembangan, mereka disuruh oleh terdakwa DS karena pada 12 Oktober 2022 mereka menemui terdakwa di rumahnya dan menyuruh kembali melakukan penambangan kembali.

Terdakwa menyuruh saksi itu melakukan penambangan emas tanpa izin dengan pembagian lima persen dari hasil penjualan emas yang didapatkan. Terdakwa juga memberikan jaminan telah berkoordinasi dengan pihak terkait.

Para saksi melakukan aktifitas itu menggunakan mobil dan alat berat milik terdakwa.

"Terdakwa diancam pasal 158 jo Pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perunaham atas UU Nomor 4 Tahun 1999 tentang pertambangan mineral dan batu bara yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja jo pasal 54 ayat 1 ke-1 KUHP," jelasnya.

Penasehat Hukum Terdakwa Joni J David mengatakan bahwa persidangan kali ini merupakan sidang ke-8 dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Pihaknya meminta kepada Majelis Hakim untuk memutus perkara ini dengan seadil-adilnya karena mereka yakin dan percaya bahwa kliennya tidak bersalah dalam perkara itu.

"Kita sejauh ini sangat kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berlangsung. Kita bertahap majelis hakim dapat memutus perkara ini seadil-adilnya," tegasnya.

Usai dibacakan tuntutan sidang perkara tambang emas tanpa izin yang dipimpin oleh Suspim dengan anggota Hilman dan Riskar akan kembali menggelar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pembelaan dari penasehat hukum terdakwa pada Rabu (10/5).

Sementara itu penggiat lingkungan yang juga Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia Pasaman Barat Tegar Marunduri memberikan apresiasi kepada aparat penegak hukum yang berhasil mengungkap perkara tambang emas ilegal di daerah itu.

"Siapa yang berbuat, ia bertanggung jawab. Kami berharap mejelis hakim dapat memutus perkara ini seadil-adilnya sehingga memberikan efek jera bagi pelaku penambang emas ilegal. Jangan biarkan lingkungan daerah ini rusak akibat aktivitas ilegal," harapnya.***2***