Polresta Padang beri dispensasi perpanjangan SIM usai Lebaran

id Polresta Padang,Berita padang,Berita sumbar

Polresta Padang beri dispensasi perpanjangan SIM usai Lebaran

Personel Satlantas Polresta Padang memberikan materi dalam program belajar gratis bagi pemohon SIM di Kantor Polresta Padang pada Kamis (9/2). ANTARA/FathulAbdi

Padang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera barat (Sumbar) memberikan dispensasi waktu bagi warga yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) habis pada masa libur Lebaran 2023 yakni terhitung 19-25 April.

"Bagi warga yang masa berlaku SIM nya mati dalam rentang tanggal 19 hingga 25 April, kami beri dispensasi untuk memperpanjang usai Lebaran," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Padang AKP Alfin di Padang, Selasa.

Ia mengatakan dispensasi tersebut sengaja diberikan kepada warga untuk kemudahan, sebab pelayanan perpanjangan SIM di Polresta Padang juga tutup di masa libur Lebaran.

Ia mengatakan pemilik SIM yang masa aktif nya habis dalam waktu 19-25 April bisa melakukan perpanjangan pada 26 April 2023.

"Pemilik SIM kami berikan dispensasi waktu untuk melakukan perpanjangan mulai dari 26 April sampai 3 Mei 2023," katanya.

Menurut Alfin bagi pemilik SIM yang tidak melakukan perpanjangan dalam batas waktu dispensasi tersebut maka SIM tidak bisa lagi diperpanjang.

"Bagi yang tidak kunjung memperpanjang hingga 3 Mei 2023 maka harus menjalani mekanisme pembuatan SIM baru di Polresta Padang.

Saat ditanya apa yang menjadi pembeda antara memperpanjang SIM dengan membuat baru, ia mengatakan bedanya ada pada tarif dimana biaya membuat baru lebih tinggi.

Selain itu warga yang membuat SIM baru juga harus mengikuti uji ulang teori serta praktik berkendara, sedangkan untuk perpanjangan SIM tidak perlu ujian.

Pada bagian lain, untuk mengamankan pelaksanaan Lebaran 2023 pihak Satlantas Polresta Padang juga akan melakukan sejumlah rekayasa arus lalu lintas di beberapa titik di kota setempat.

Beberapa diantaranya adalah kawasan Jembatan Siti Nurbaya Padang, di simpang Lantamal II Padang, dan di Kantor Gubernur Sumbar.