Jelang Lebaran, Polres Pasaman gagalkan peredaran tujuh paket besar sabu
Lubuk Sikaping (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat berhasil menggagalkan tindak pidana peredaran tujuh paket besar Narkotika Golongan I jenis Sabu-sabu.
Kapolres Pasaman, AKBP Yudho Huntoro, S.IK,M.IK, mengatakan dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika ini juga dibekuk dua orang tersangka.
"Kedua orang tersangka laki-laki tersebut masing-masing berinisial IN (40), warga Jorong Kayu Pasak Nagari Salareh Aia, Palembayan, Kabupaten Agam dan AU (36) warga Kampung Baru Nagari Batu Talang Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota ," terang AKBP Yudho Huntoro,S.IK,M.IK didampingi Kabag OPS AKP Budi Hendra,S.H, Kasat Resnarkoba Iptu Ahmad Rmadhan,S.H dan Kasi Humas AKP Sudirmansyah, Senin (17/4).
AKBP Yudho Huntoro menjelaskan penangkapan itu berawal saat tim Sat Resnarkoba mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman Narkotika jenis Sabu-sabu dari Sumatera Utara yang akan melewati Kabupaten Pasaman.
"Mendapat informasi tersebut, Unit OpsnaI Sat Resnarkoba kemudian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan guna memastikan informasi tersebut," katanya.
Tim melakukan penyelidikan dan melakukan penyisiran serta pengintaian di sepanjang jalan pintu masuk Sumatera Barat di Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman pada hari Selasa (11/4) lalu.
"Sekira pukul 01.30 WIB, (11/4) sat Resnarkoba dibantu unit Satreskrim dan Propam Polres Pasaman berhasil menghentikan satu unit mobil merek Suzuki Escudo warna hitam dengan nomor polisi BA 1268 TE di jalan lintas Sumatera Medan-Bukittinggi tepatnya di Aia Dadok, Nagari Air Manggis, Kecamatan Lubuk Sikaping," katanya.
Dari dalam mobil berhasil mengamankan kedua orang tersangka dan dilakukan penggeledahan.
"Tim menemukan paket dibawah kursi sopir bungkusan kantong plastik warna hijau yang berisikan 7 paket besar Narkotika jenis Sabu-sabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik klip bening," katanya.
Dari pengakuan tersangka, Sabu-sabu ini dibawa dari Kabupaten Simalungun, Sumut rencananya akan dibawa ke wilayah Sumatera Barat tepatnya daerah Ampek Angkek, Kabupaten Agam.
"Kami juga turut mengamankan bukti lainnya 1 (satu) unit Mobil merek Suzuki Escudo warna hitam dengan no polisi BA 1268 TE dan 1 (satu) buah kotak kue merk Menara. Kemudian 2 (dua) buah kantong plastik ukuran kecil warna putih, 2 (dual buah kantong plastik ukuran sedang warna hijau, 1 (satu) buah kaca Pirek, 1 (satu) set alat hisab sabu/ bong, 1 (satu) buah mencis bening yang berisikan cairan warna merah," katanya.
Tujuh paket besar Sabu-sabu ini ditaksir nilainya sekitar Rp700 Juta dan berhasil menyelamatkan setidaknya 3.500 orang dari bahaya Narkotika tersebut.
Saat ini tersangka beserta barang bukti Narkotika itu sudah diamankan di Polres Pasaman guna proses penyidikan selanjutnya.
"Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 115 ayat (2) subs 114 ayat (2) subs psl 111 ayat (2) subs psl 132 ayat (1) UU No 35 thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun atau serendah- rendahnya 5 tahun," tutupnya.
Kapolres Pasaman, AKBP Yudho Huntoro, S.IK,M.IK, mengatakan dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika ini juga dibekuk dua orang tersangka.
"Kedua orang tersangka laki-laki tersebut masing-masing berinisial IN (40), warga Jorong Kayu Pasak Nagari Salareh Aia, Palembayan, Kabupaten Agam dan AU (36) warga Kampung Baru Nagari Batu Talang Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota ," terang AKBP Yudho Huntoro,S.IK,M.IK didampingi Kabag OPS AKP Budi Hendra,S.H, Kasat Resnarkoba Iptu Ahmad Rmadhan,S.H dan Kasi Humas AKP Sudirmansyah, Senin (17/4).
AKBP Yudho Huntoro menjelaskan penangkapan itu berawal saat tim Sat Resnarkoba mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman Narkotika jenis Sabu-sabu dari Sumatera Utara yang akan melewati Kabupaten Pasaman.
"Mendapat informasi tersebut, Unit OpsnaI Sat Resnarkoba kemudian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan guna memastikan informasi tersebut," katanya.
Tim melakukan penyelidikan dan melakukan penyisiran serta pengintaian di sepanjang jalan pintu masuk Sumatera Barat di Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman pada hari Selasa (11/4) lalu.
"Sekira pukul 01.30 WIB, (11/4) sat Resnarkoba dibantu unit Satreskrim dan Propam Polres Pasaman berhasil menghentikan satu unit mobil merek Suzuki Escudo warna hitam dengan nomor polisi BA 1268 TE di jalan lintas Sumatera Medan-Bukittinggi tepatnya di Aia Dadok, Nagari Air Manggis, Kecamatan Lubuk Sikaping," katanya.
Dari dalam mobil berhasil mengamankan kedua orang tersangka dan dilakukan penggeledahan.
"Tim menemukan paket dibawah kursi sopir bungkusan kantong plastik warna hijau yang berisikan 7 paket besar Narkotika jenis Sabu-sabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik klip bening," katanya.
Dari pengakuan tersangka, Sabu-sabu ini dibawa dari Kabupaten Simalungun, Sumut rencananya akan dibawa ke wilayah Sumatera Barat tepatnya daerah Ampek Angkek, Kabupaten Agam.
"Kami juga turut mengamankan bukti lainnya 1 (satu) unit Mobil merek Suzuki Escudo warna hitam dengan no polisi BA 1268 TE dan 1 (satu) buah kotak kue merk Menara. Kemudian 2 (dua) buah kantong plastik ukuran kecil warna putih, 2 (dual buah kantong plastik ukuran sedang warna hijau, 1 (satu) buah kaca Pirek, 1 (satu) set alat hisab sabu/ bong, 1 (satu) buah mencis bening yang berisikan cairan warna merah," katanya.
Tujuh paket besar Sabu-sabu ini ditaksir nilainya sekitar Rp700 Juta dan berhasil menyelamatkan setidaknya 3.500 orang dari bahaya Narkotika tersebut.
Saat ini tersangka beserta barang bukti Narkotika itu sudah diamankan di Polres Pasaman guna proses penyidikan selanjutnya.
"Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 115 ayat (2) subs 114 ayat (2) subs psl 111 ayat (2) subs psl 132 ayat (1) UU No 35 thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun atau serendah- rendahnya 5 tahun," tutupnya.