Pemprov Sumbar atur jam operasional angkutan barang selama libur lebaran

id operasional truk,sumbar,libur lebaran,angkutan barang

Pemprov Sumbar atur jam operasional angkutan barang selama libur lebaran

Kepala Dinas Perhubungan Sumbar, Dedi Diantolani. (ANTARA/Miko Elfisha)

Padang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengeluarkan kebijakan pengaturan operasional kendaraan angkutan barang selama arus mudik dan arus balik Idul Fitri 1444 Hijriah/Lebaran 2023.

Kepala Dinas Perhubungan Sumbar, Dedi Diantolani di Padang, Sabtu (15/4), mengatakan kebijakan itu diambil untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas selama arus mudik dan arus balik lebaran.

"Ini untuk menjaga agar tidak terjadi kemacetan parah selama arus mudik dan arus balik sehingga masyarakat, perantau dan wisatawan yang datang ke Sumbar bisa lebih nyaman," katanya.

Berdasarkan Surat Pengumuman Nomor 550/317/DISHUB/SB-IV/2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Selama Arus Mudik dan Balik Angkutan Lebaran 2023/1444 Hijriah operasional angkutan barang dibatasi mulai Senin (17/4).

"Pengaturan operasional ini dibagi tiga periode yaitu arus mudik, arus balik I dan arus balik II," ujar Dedi.

Pada arus mudik, operasional angkutan barang dibatasi mulai Senin (17/4) pukul 16.00 WIB hingga Jumat (21/4) pukul 00.00 WIB.

Angkutan barang bisa jalan kembali pada Sabtu (22/4) pukul 00.01 hingga Minggu (23/3) pukul 24.00 WIB.

"Kemudian masuk periode arus balik I, operasional angkutan barang kembali dibatasi mulai Senin (24/4) pukul 00.00 WIB hingga Rabu (26/4) pukul 08.00 WIB," katanya.

Angkutan barang kembali diizinkan untuk beroperasi pada Rabu (26/4) pukul 08.01 WIB hingga Jumat (28/4) pukul 24.00 WIB.

"Sabtu (29/4) pukul 00.00 masuk pada periode arus balik II. Operasional angkutan barang kembali dibatasi hingga Selasa (2/5) pukul 08.00 WIB," ujarnya.

Dedi mengatakan pemerintah daerah sengaja memberikan jeda waktu untuk operasional angkutan barang agar tidak terjadi kelangkaan yang bisa memicu kenaikan harga pasar.

Ia mengatakan kebijakan tersebut tidak berlaku untuk angkutan bahan bakar minyak dan bahan bakar gas, hantaran uang, angkutan hewan ternak, pupuk, angkutan sepeda motor mudik dan kebutuhan pokok.

Ia berharap pengusaha angkutan barang bisa memahami dan mempedomani kebijakan yang diambil tersebut agar tidak terjadi gesekan di lapangan.