Painan (ANTARA) - Pemkab Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, melarang keras penggunaan alat tangkap, jenis lampara dasar atau pukat harimau, di kawasan perairan laut daerahnya.
Kepala Dinas Perikanan dan Pangan Pessel, Firdaus menegaskan, larangan itu tak cuma untuk nelayan setempat.
"Penggunaan alat tangkap lampara dasar atau pusat harimau dilarang di sepanjang perairan Pessel. Baik itu nelayan lokal, maupun nelayan luar daerah," ucapnya, Rabu.
Ia menambahkan, pelarangan penggunaan alat tangkap tersebut, karena sangat merusak ekosistem laut.
Tak cuma ikan, anak ikan, sarang ikan, karang, dan habitat laut lainnya ikut rusak.
"Kalau ini tidak dilarang, jaminan ekonomi masyarakat nelayan setempat dipastikan ikut terganggu. Karena ikan akan sulit ditemukan lagi, akibat dibabat habis ekosistemnya oleh pukat harimau tadi," ujar Firdaus.
Ia mengakui, hingga kini pihaknya masih mendapatkan laporan terkait penggunaan lampara dasar atau pukat harimau, di perairan laut Pessel.
Aktivitas tersebut, dilakukan malam hari, saat kondisi di lautan tidak terpantau.
Antisipasi hal tersebut, pihaknya tetap melakukan pengawasan.
"Hanya saja, dikarenakan personel PPNS kami terbatas, tentu sangat diharapkan sekali bantuan pengawasan dari pihak TNI, Polri, dan masyarakat, agar aktifitas illegal fishing ini, dapat diberantas. Sanksinya tegas, di UU Perikanan Nomor 45 tahun 2009," ucap Firdaus.
Berita Terkait
Pasien KLB Diare bertambah di Pesisir Selatan
Rabu, 8 Mei 2024 15:41 Wib
Edukasi pencegahan diare di Pesisir Selatan
Rabu, 8 Mei 2024 15:33 Wib
Sumber mata air di Pesisir Selatan
Rabu, 8 Mei 2024 15:29 Wib
Jumlah kasus diare di Pesisir Selatan sudah melandai
Rabu, 8 Mei 2024 15:05 Wib
Kadinkes: Tingkat bakteri E coli di air Pincuran Silangit 6300/250 ml
Rabu, 8 Mei 2024 14:21 Wib
BMKG imbau waspada banjir rob di pesisir Indonesia
Rabu, 8 Mei 2024 12:02 Wib
Kadinkes Sumbar: Jumlah kasus diare di Pesisir Selatan sudah melandai
Rabu, 8 Mei 2024 7:45 Wib
KLB diare di Pesisir Selatan Sumbar
Selasa, 7 Mei 2024 15:56 Wib