Padang (ANTARA) - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) mengingatkan pemerintah untuk mengutamakan cara-cara persuasif dan humanis dalam menertibkan para pedagang kaki lima di Kelok Sembilan, Kabupaten Limapuluh Kota.
"Perlu ada sosialisasi, dan yang paling penting imbauan tersebut disampaikan petugas secara persuasif," kata Kepala Ombudsman perwakilan Sumbar Yefri Heriani di Padang, Rabu.
Hal tersebut disampaikan Kepala Ombudsman perwakilan Sumbar menanggapi rencana Pemerintah Provinsi Sumbar melalui Gubernur Mahyeldi yang ingin menertibkan para pedagang kaki lima di sepanjang fly over atau Jalan Layang Kelok Sembilan, Kabupaten Limapuluh Kota menjelang lebaran.
Tidak hanya kepada para pedagang kaki lima, imbauan secara persuasif tersebut juga harus dilakukan petugas kepada pengguna jalan yang beristirahat atau berhenti di bahu Jalan Kelok Sembilan.
Imbauan tersebut penting dilakukan mengingat Jalan Kelok Sembilan seharusnya digunakan sebagai lintasan kendaraan. Jika pedagang kaki lima atau pengguna jalan tetap dibiarkan berjualan atau berhenti, maka bisa menyebabkan kemacetan bahkan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Yefri mengatakan penekanan cara persuasif penting dilakukan oleh petugas karena selama ini masyarakat (pedagang) tersebut bisa saja sudah berinvestasi di Kelok Sembilan sebagai mata pencaharian utama.
"Imbauan atau perintah Gubernur itu sesuatu yang baik tetapi harus dilakukan dengan cara yang persuasif," ujarnya.
Kendati demikian, pemerintah juga harus tetap tegas mengingat jalan layang itu merupakan fasilitas publik yang fungsi utamanya adalah jalur atau perlintasan kendaraan.
"Kalaupun kita melakukan tindakan tegas, maka harus dipastikan tidak terjadi pelanggaran dan malaadministrasi," kata dia menegaskan.
Gubernur Sumbar Mahyeldi telah menginstruksikan penertiban pedagang yang berjualan di atas jalan layang tersebut karena bisa memancing banyak kendaraan untuk berhenti dan dikhawatirkan bisa merusak struktur jembatan.
Selain itu, penumpukan di atas jalan layang itu juga bisa memancing kemacetan sehingga pengendara menjadi tidak nyaman untuk melintas.
Berita Terkait
Gubernur Sumbar: Pengendara dilarang parkir di Fly Over Kelok Sembilan
Minggu, 14 April 2024 20:46 Wib
Sembilan orang yang meninggal dalam kecelakaan KM 58 alami luka bakar
Senin, 8 April 2024 13:11 Wib
Polres Padang Panjang, tangkap residivis curanmor dan amankan sembilan sepeda motor
Rabu, 3 April 2024 14:20 Wib
Pemkot Pariaman siapkan sembilan objek wisata untuk libur lebaran
Sabtu, 30 Maret 2024 14:20 Wib
Sembilan wakil Indonesia siap berlaga di 16 besar Spain Masters
Kamis, 28 Maret 2024 13:40 Wib
Kemenkumham Sumbar fasilitasi harmonisasi sembilan produk hukum daerah
Kamis, 28 Maret 2024 7:15 Wib
Wihara Petak Sembilan berbagi makanan buka puasa
Senin, 18 Maret 2024 12:39 Wib
Sembilan tewas akibat Israel mengebom truk bantuan di Gaza tengah
Senin, 4 Maret 2024 9:02 Wib