Painan (ANTARA) -
Kepala Dinas Perikanan dan Pangan Kabupaten Pesisir Selatan, Firdaus meminta kepada masyarakat untuk proaktif melakukan pengawasan terhadap makanan yang dijajakan oleh pedagang dan industri pangan.
Dia mengatakan bahwa untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat terhadap makanan yang aman dan sehat dikonsumsi, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
"Sosialisasi itu dilakukan agar peran aktif masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap makanan yang bisa membahayakan kesehatan bisa meningkat di daerah ini, terutama sekali di saat bulan suci Ramadhan sebagaimana saat ini," ungkapnya.
Dia menjelaskan bahwa melalui sosialisasi itu, pihaknya juga menyampaikan himbauan kepada masyarakat supaya berperan aktif melakukan pengawasan.
"Pengawasan itu juga dilakukan terhadap jajanan anak-anak sekolah dari zat berbahaya bagi tubuh seperti formalin, borax, pewarna tekstil, pestisida, termasuk penggunaan zat aditif pangan yang melebih batas standar yang telah ditetapkan oleh peraturan Menteri Kesehatan (Menkes)," katanya.
Ditambahkannya bahwa yang perlu diwaspadai bukan hanya zat berbahaya itu, tapi juga cemaran biologis seperti mikroba dan bakteri. Sebab cemaran tersebut bisa memberikan dampak yang berbahaya terhadap kesehatan manusia.
"Konsumsi makanan yang tidak aman akan memunculkan berbagai macam penyakit seperti kanker, diare, hipertensi, kepribadian ganda, gizi buruk, bahkan bisa menyebabkan kematian," ingatnya.
Berdasarkan berbagai dampak yang bisa ditimbulkan itu, sehingga dia mengingatkan agar mengenali lebih dahulu makanan yang akan dikonsumsi apakah aman atau tidak.
"Penting bagi kita untuk mengetahui seperti apa makanan sehat yang tidak meracuni tubuh. Diantaranya, memiliki komposisi seimbang, kandungan serat cukup, matang, tidak ber-MSG, sedikit kandungan garam, sedikit minyak goreng, tidak berbahan pengawet, tidak menggunakan pewarna, mengandung vitamin, bersih, rasa manis cukup, dan mudah dicerna," jelasnya.
Sedangkan kepada masyarakat yang berprofesi sebagai pedagang makanan, dia berharap agar mematuhi setiap ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 136 Undang-undang Pangan nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
"Ketegasan ini kita sampaikan agar jangan ada pedagang di daerah ini yang dipidana penjara lebih kurang 5 tahun, atau denda paling banyak Rp 10 miliar, lantaran menggunakan bahan tambahan pangan melampaui ambang batas maksimal," ingat Firdaus mengakhiri.
Berita Terkait
Disdikbud Pesisir Selatan gelar lokakarya panen hasil belajar Program Guru Penggerak
Senin, 29 April 2024 10:15 Wib
Sekda Mawardi Roska kukuhkan Tim Audit Kasus Stunting
Senin, 29 April 2024 5:45 Wib
Sepekan mengejar imunisasi di Pesisir Selatan berjalan lancar
Minggu, 28 April 2024 9:44 Wib
Hardiknas 2024 usung tema lanjutan Merdeka Belajar
Sabtu, 27 April 2024 20:10 Wib
Pemkab Pesisir Selatan usulkan penguasaan tanah dalam rangka penataan Kawasan Hutan
Rabu, 24 April 2024 11:56 Wib
Pilkada 2024 : Bawaslu Pesisir Selatan Rekrut Panwas Kecamatan
Rabu, 24 April 2024 10:17 Wib
Bupati Rusma Yul Anwar minta camat manfaatkan PSM secara optimal
Rabu, 24 April 2024 9:08 Wib
HJK Ke 76 : Bupati sampaikan capaian pembangunan selama dalam kepemimpinannya
Selasa, 23 April 2024 10:31 Wib