KPU Pasaman Barat tetapkan daftar pemilih sementara Pemilu 2024 pada 5 April

id Pemilu 2024,kpu pasabar,berita pasbar,berit asumbar

KPU Pasaman Barat tetapkan daftar pemilih sementara Pemilu 2024 pada 5 April

Ketua KPU Pasaman Barat Alharis. (Antara/Altas Maulana).

Simpang Empat (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat akan menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) Pemilu 2024 pada 5 April 2023.

"Diharapkan bagi masyarakat yang belum masuk pendataan segera melapor ke petugas terdekat agar nanti dimasukkan dalam daftar pemilih," kata Ketua KPU Pasaman Barat Alharis di Simpang Empat, Senin.

Menurutnya sesuai tahapan dalam penetapan daftar pemilih pihaknya telah melakukan pemutakhiran data pemilih sejak 13 Februari sampai 14 Maret 2023.

Dari pemutakhiran data pemilih itu telah dilaksanakan pencocokan dan penelitian terhadap 307.586 orang pemilih untuk Pemilu 2024.

"Keseluruhan data yang dicocokkan dan diteliti oleh petugas ini juga telah diunggah ke dalam sistem informasi data pemilih (Sidalih)," katanya.

Kemudian juga telah penetapan di tingkat nagari atau desa (PPS) pada 30-31 Maret 2023 dan penetapan tingkat kecamatan atau PPK pada 1 dan 2 April 2023.

"Tingkat kabupaten akan dilakukan pada tanggal 5 April nanti," katanya.

Setelah nanti daftar pemilih sementara ditetapkan, katanya, maka diumumkan selama 14 hari serta masa tanggapan 21 hari sejak daftar pemilih sementara diumumkan.

"Dimasa tanggapan inilah masyarakat bisa memberikan masukan dan saran terhadap data pemilih," katanya.

Lalu penetapan data pemilih hasil perbaikan akan ditetapkan pada 11-13 Mei 2023 dan daftar pemilih tetap akan diumumkan pada 20-21 Juni 2023.

Ia meminta kepada masyarakat agar melakukan pengecekan di website infopemilu.kpu.go.id apakah sudah dimasukkan dalam pendataan pencocokan dan penelitian.

"Pencocokan dan penelitian data pemilih telah selesai. Jadi diharapkan kepada masyarakat untuk mengeceknya agar nanti saat keluar Daftar Pemilih Sementara masyarakat yang sudah memiliki hak memilih sudah masuk. Cukup dengan memasukkan nomor induk kependudukan," katanya.

Ia berharap peran aktif masyarakat dan partai politik yang memiliki simpatisan sangat diharapkan dalam pendataan pemilih untuk Pemilu 2024.

"Partai politik melalui para kadernya tentu memiliki pendukung. Jadi pastikan mereka masuk dalam daftar pemilih nantinya," katanya. *