Pemprov Sumbar rekomendasikan cabut izin SPBU nakal

id Spbu nakal,polda sumbar,pencabutan izin spbu nakal

Pemprov Sumbar rekomendasikan cabut izin SPBU nakal

Kapolda Sumbar saat sidak dan menemukan penyelewengan pada salah satu SPBU di Sijunjung. (ANTARA/Polda Sumbar)

Padang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap SPBU yang manajemennya terbukti ikut terlibat dalam penyelewengan BBM bersubsidi.

"Sebagai salah satu unsur yang dalam Tim Satgas Pengawasan dan Pengendalian BBM yang bertugas dalam pengawasan distribusi BBM di SPBU kita merekomendasikan pencabutan terhadap SPBU nakal," kata Kepala Dinas ESDM Sumbar, Heri Martinus di Padang, Rabu.

Ia mengatakan penyelewengan BBM bersubsidi memiliki pengaruh buruk terhadap perekonomian masyarakat bahkan bisa menghambat arus barang ke Sumbar yang mengakibatkan tingginya harga kebutuhan pokok.

Karena besar dan luasnya dampak buruk penyelewengan BBM bersubsidi itu, Pemprov Sumbar menilai perlu diberikan efek jera terhadap SPBU yang manajemennya ikut terlibat dalam kasus tersebut.

Ia menyebut saat ini Polda Sumbar masih menyelidiki dugaan keterlibatan pihak manajemen pada penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPBU Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung yang tertangkap tangan oleh Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono, S.Ik. SH di SPBU.

Heri mengatakan pihaknya telah menggelar rapat dengan Pertamina dan Polda Sumbar terkait penyelewengan BBM bersubsidi tersebut.

Dalam rapat itu pihaknya menyampaikan rekomendasi, kalau ada indikasi keterlibatan manajemen, maka izin SPBU diminta dicabut.

“Sekarang Pertamina sudah memberikan sanksi tidak menyuplai BBM bersubsidi jenis solar dan pertalite untuk SPBU Tanjung Gadang. Kita tunggu hasil penyelidikan dari Polda Sumbar, kalau ada keterlibatan manajemen maka SPBU tersebut akan ditutup secara permanen,” katanya.

Sebelumnya Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono, S.Ik. SH melakukan inspeksi mendadak di SPBU Tanjung Gadang di Kabupaten Sijunjung, pada Rabu, (22/2) dinihari.

Dalam sidak itu Kapolda menemukan indikasi penyelewengan BBM bersubsidi dengan modus pengisian mobil dengan tangki telah dimodifikasi.

Rata-rata kendaraan modifikasi tangki BBM itu mengisi 1.000 liter BBM subsidi jenis solar.