Pertamina Patra Niaga memberikan sanksi tegas kepada dua stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) "nakal" di Sumatera Barat (Sumbar), karena terbukti melakukan pelanggaran dalam pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
COPYRIGHT © ANTARA SUMBAR 2025