BPJS ketenagakerjaan ajak pemda lindungi pekerja rentan

id Bpjs ketenagakerjaan,Pemkab dharmasraya

BPJS ketenagakerjaan ajak pemda lindungi pekerja rentan

Petugas BPJAMSOSTEK Cabang Solok saat melayani peserta yang akan mencairkan salah satu program BPJS Ketenagakerjaan. (Antara/HO-BPJAMSOSTEK)

Pulau Punjung (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumatera Barat, Riau mengajak pemerintah daerah dan kota di Sumatera Barat untuk bekerjasama dalam memberi perlindungan kepada pekerja rentan agar terlindungi dalam jaminan sosial.

"Kami ajak pemda mengalokasikan sedikit dari APBD untuk membantu masyarakat rentan ini, karena kalau mereka sudah terlindungi tentu daerah juga yang akan mendapat keuntungan seandainya kalau terjadi apa-apa negara sudah hadir untuk membantu masyarakat," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbar-Riau, Eko Yuyulianda, di Pulau Punjung, Selasa.

Hal tersebut disampaikan Kanwil saat menjadi pembicara pada Rapat Koordinasi (Rakor) Bidang Ketenagakerjaan yang diikuti seluruh pemerintah kabupaten/kota di Sumbar, di Auditorium Kantor Bupati Dharmasraya, (Sumbar).

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan hingga 2022 total jumlah tenaga kerja di Sumbar mencapai 1,7 juta, dan 80 persen diantaranya adalah pekerja rentan, kata dia.

Menurutnya dari jumlah tersebut yang baru terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan baru mencapai 38,9 persen baik itu pekerja penerima upah atau non penerima upah, artinya masih ada sekitar 61 persen atau 1 juta tenaga kerja belum mendapat perlindungan.

"Kita berkomitmen untuk terus melakukan pendekatan ke pemerintah daerah dan memasifkan sosialisasi program ke masyarakat. Kita optimistis satu juta yang belum terlindungi ini dapat tercapai hingga akhir 2023," katanya.

Menurut dia berbicara perlindungan bagi tenaga kerja bukan hanya soal mencapai target kepesertaan, melainkan dengan upaya yang dilakukan hendaknya menjadi amal kebaikan di kemudian hari.

"Seperti hari ini kita juga menyerahkan santunan untuk ahli waris, bahkan klaim yang diterima dapat menjamin biaya pendidikan dan anak-anak mereka tetap dapat sekolah, selain menerima jaminan kematian dan jaminan hari tua," ungkapnya.

Sementara, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Dharmasraya dalam kesempatan tersebut menyerahkan klaim santunan manfaat BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis kepada dua ahli waris dengan total manfaat mencapai Rp256 juta.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dharmasraya, Arif Dharmawan, mengatakan santunan diberikan kepada ahli waris almarhum Sehermanto karyawan PT Kalidareh Prima Mandiri dengan nilai manfaat sebanyak Rp210 juta dan ahli waris almarhum Ami Wibowo Kepala Jorong Nagari Tabek Panyubarangan dengan nilai manfaat sebanyak Rp46 juta.

Ia merinci santunan manfaat yang diterima ahli waris Sehermanto yakni Jaminan hari tua (JHT) Rp4,7 juta, Jaminan kematian (JKM) Rp42 juta, dan beasiswa pendidikan untuk dua orang anak senilai Rp163 juta. Sedangkan ahli waris Amin Wibowo menerima santunan manfaat JHT dan JKM.

Ia menjelaskan program BPJS Ketenagakerjaan merupakan hak dari pekerja baik itu pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah maupun pekerja di sektor jasa konstruksi.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program, yaitu Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), tambah dia.