Jakarta (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada empat penyelenggara pemilu di Kabupaten Tolikara dalam perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Nomor 34-PKE-DKPP/X/2022.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada teradu I Jundi Wanimbo selaku Ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Tolikara, teradu II Elmus Wanimbo, dan teradu III Antonius Rumwarin selaku Anggota KPU Kabupaten Tolikara,” kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito di Jakarta, Rabu.
Empat penyelenggara tersebut adalah Jundi Wanimbo, Elmus Wanimbo, dan Antonius Rumwarin (Ketua dan anggota KPU Kabupaten Tolikara) serta Daniel Jingga (Ketua Bawaslu Kabupaten Tolikara) sebagai teradu I sampai IV.
Pemberhentian sementara tersebut berlaku selama 30 hari kerja sampai dengan diterbitkannya surat keputusan pemberhentian sementara sebagai aparatur sipil negara (ASN) dan pengembalian gaji ke kas negara terhitung sejak dibacakan putusan itu.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada teradu IV Daniel Jingga selaku Ketua merangkap anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara," kata Heddy.
Dalam sidang itu, DKPP membacakan putusan sebanyak tiga perkara dugaan pelanggaran KEPP yang melibatkan 15 penyelenggara pemilu.
Pada sidang KEPP tersebut, DKPP merehabilitasi nama baik sebelas teradu karena tidak terbukti melakukan pelanggaran. Kesebelas teradu itu berada dalam perkara dengan Nomor 45-PKE-DKPP/XII/2022 dan 48-PKEDKPP/XII/2022.
Sidang itu dipimpin Heddy Lugito sebagai Ketua Majelis. Heddy didampingi J Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah yang menjadi anggota majelis.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DKPP berhentikan sementara empat penyelenggara pemilu di Tolikara
Berita Terkait
KPU Pasaman Barat tetapkan 40 orang anggota DPRD terpilih Pemilu 2024
Sabtu, 4 Mei 2024 16:18 Wib
KPU Pasaman Barat terima 681 pelamar calon anggota PPK Pilkada 2024
Jumat, 3 Mei 2024 18:08 Wib
KPU Bukittinggi tetapkan 25 Anggota DPRD terpilih Pileg 2024
Jumat, 3 Mei 2024 15:56 Wib
Selain hukuman pidana, oknum anggota Polres Padang Panjang terlibat narkoba terancam PTDH (Video)
Jumat, 3 Mei 2024 8:59 Wib
Terlibat narkoba, oknum anggota Polres Padang Panjang terancam sanksi tegas (Video)
Jumat, 3 Mei 2024 8:57 Wib
KPU Agam tetapkan 45 calon terpilih anggota DPRD setempat
Kamis, 2 Mei 2024 19:52 Wib
Truk seruduk mobil bak terbuka akibatkan anggota KNPI meninggal
Rabu, 1 Mei 2024 7:31 Wib
Ketua Dharma Wanita Kemenkumham Sumbar ajak anggota rutinkan pertemuan
Selasa, 30 April 2024 20:02 Wib