Payakumbuh (ANTARA) - PT Pertamina Patra Niaga Sumbagut mulai menerapkan pembatasan pembelian Bahan Bakar Bersubsidi (BBM) di dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di provinsi tersebut dengan menerapkan pola Fuel Cycle atau Jenis BBM Tertentu (JBT).
Sales Area Manager (SAM) Sumbar PT Pertamina Patra Niaga, Narotama Aulia Fazri di Payakumbuh mengatakan penerapan ini pembatasan ini sudah dilakukan sejak Desember 2022 dengan pembelian maksimum 200 liter per kendaraan roda enam atau lebih.
"Kita terapkan di dua di Kota Payakumbuh dan Limapuluh Kota," kata dia.
Ia mengatakan konsumen tidak perlu bingung untuk pembayaran ketika membeli BBM Bersubsidi dua SPBU tersebut.
Program dengan sistem QR Code ini tidak merepotkan masyarakat dengan cukup mendaftarkan kendaraan dengan KTP, STNK, dan foto tampak depan, belakang, samping (kendaraan).
"QR Code itu yang dibawa ke SPBU ketika akan membeli bahan bakar minyak," katanya.
Menurut dia pembayarannya tetap cash, tidak harus menggunakan aplikasi namun QR itu di scan. Melalui QR itu terdata di situ bahwa misalnya 200 liter, terdata 200 liter.
"Dalam sehari tidak bisa lebih, sekalipun dia pindah ke SPBU lain, itu pengendalian yang bisa (dilakukan)," katanya.
Menurut dia penerapan pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) itu akan diterapkan secara perlahan di seluruh wilayah Sumbar.
"Kami berharap Satgas Pengawasan BBM dan LPG yang ketua pelaksananya adalah Kadis ESDM Sumbar bisa mendukung untuk bisa diterapkan di seluruh Sumbar," katanya.
Salah seorang konsumen Doni menyebut bahwa dia sudah menggunakan sistem JBT atau Fuel Cycle selama dua bulan belakangan.
"Kendala mengisi di SPBU lain, seperti barcode sudah dipakai tidak bisa mengisi lagi padahal waktunya sudah melebihi dari biasa. Khusus buat colt diesel (kuota maksimum) 200 liter per hari cukuplah," tuturnya.
PT Pertamina (Persero) tengah mencoba regulasi Fuel Cycle pada BBM Bersubsidi yang bertujuan mendorong penggunaan QR Code pada setiap transaksi BBM Bersubsidi seperti Bio Solar dan Pertalite melalui program JBT.
Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM dan Surat Keputusan (SK) Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) nomor 04/ P3JBT/BPH Migas/ Kom/2020.
Regulasi ini mengatur jenis kendaraan pribadi roda empat pengisian solar bersubsidi sebanyak 60 liter per hari, 80 liter per hari untuk kendaraan penumpang atau barang roda empat.
Serta, 200 liter per hari untuk kendaraan penumpang atau barang roda enam atau lebih, sementara BBM Subsidi jenis pertalite maksimal 120 liter per hari.
Berita Terkait
KPU umumkan tahapan penerimaan dukungan calon perseorangan Pilkada
Kamis, 2 Mei 2024 22:37 Wib
Delapan partai politik tidak dapat kursi di DPRD Agam
Kamis, 2 Mei 2024 22:35 Wib
Bukittinggi jadi barometer pendidikan Sumbar
Kamis, 2 Mei 2024 18:33 Wib
Dua satuan kerja Kemenkumham Sumbar penuhi syarat menuju WBK
Kamis, 2 Mei 2024 17:35 Wib
KPU: Calon gubernur jalur perseorangan kantongi 347.532 dukungan KTP
Kamis, 2 Mei 2024 15:48 Wib
Sawahlunto Lindungi Tenaga Kerja Rentan di Desa/Kelurahan
Kamis, 2 Mei 2024 15:32 Wib
Bupati Sabar AS Raih Terbaik II Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
Kamis, 2 Mei 2024 15:30 Wib
Solok Selatan berikan penghargaan bagi tenaga pendidik
Kamis, 2 Mei 2024 15:15 Wib