Solok (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Solok, Sumatera Barat hanya memprioritaskan penyerahan insentif berupa uang tunai bagi warga kurang mampu yang berhenti merokok sebagai motivasi agar bisa meninggalkan kebiasaan merokok dan menerapkan perilaku hidup sehat.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Solok Elvi Rosanti di Solok, Selasa mengatakan bahwa insentif diberikan kepada warga dengan kriteria tertentu di antaranya adalah dengan menunjukkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan setempat.
Peserta yang telah direkomendasikan oleh kader kesehatan, harus menunjukkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Kemudian akan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu.
Menurut dia hal itu bertujuan agar insentif berupa uang yang diberikan nantinya tepat sasaran dan tidak asal-asalan dalam pemberiannya.
Elvi menambahkan bahwa program tersebut sudah dicanangkan sejak lama. Berdasarkan Perwako dimulai sejak tahun 2018 program pemberian insentif bagi warga yang bisa berhenti merokok mulai digalakkan.
Dalam Perwako tersebut dijelaskan bahwa penerima insentif haruslah warga miskin atau yang kurang mampu dengan dibuktikan menunjukkan SKTM dari kelurahan.
Di samping itu, Kasi Promosi dan Kesehatan Dinkes Kota Solok Niko Rianda Putra mengatakan di dalam Perwako memang disebutkan bahwa program ini diutamakan bagi masyarakat tidak mampu. Jadi jika masyarakat tidak bisa menunjukkan SKTM maka tidak bisa mendapatkan insentif.
"Semenjak Perwako ini diterbitkan sebetulnya sudah banyak warga Kota Solok yang mendaftarkan diri ingin berhenti merokok. Hanya saja mereka dari kalangan yang mampu. Terkendala dengan surat keterangan tidak mampu. Sehingga tidak bisa mendapatkan insentif," kata dia.
Kendati demikian ia mengajak kepada seluruh warga Kota Solok agar berhenti merokok bukan karena insentifnya, melainkan memang benar-benar lahir dari keinginan hati untuk berhenti. Sebagaimana yang diketahui merokok sangat tidak baik untuk kesehatan.
Lebih lanjut, ia mengatakan mengenai insentif diberikan kepada warga yang berhasil berhenti merokok setelah mengikuti prosedur adalah senilai Rp750 ribu dan Rp250 ribu lagi diberikan kepada kader yang telah membantu mengusulkan dan bersedia mengawasi warga tersebut.
“Kader kesehatan yang membantu mengusulkan dan mencari warga yang mau berhenti merokok akan diberikan hadiah sebanyak Rp250 ribu,” kata dia.
Lebih lanjut, ia mengatakan pada tahun anggaran 2023 mendatang akan diusulkan intensif bagi warga yang berhenti merokok senilai Rp1 juta dan kader kesehatan tetap diberikan Rp 250 ribu.
Selain itu, Pemkot Solok juga menjadikan Puskesmas Nan Balimo sebagai klinik berhenti merokok atau pusat pemeriksaan bagi warga yang ingin berhenti merokok. Di Puskesmas tersebut dilakukan pemeriksaan kadar CO sampai kadarnya bisa turun di ambang angka normal.
Lebih lanjut, ia mengatakan sejak awal program dilaksanakan hingga hari ini sudah ada sekitar lebih kurang 20 warga kurang mampu yang mendapatkan insentif. Mayoritas yang mengikuti program ini adalah pria dengan umur 40 tahun ke atas.
"Selain itu, ada juga ditemukan warga yang sudah melakukan pemeriksaan sejak awal namun berhenti di tengah jalan karena tidak sanggup untuk berhenti merokok," katanya.
Berita Terkait
Kemenag Kota Solok beri dukungan pelaksanaan akreditasi Paud/SM 2024
Rabu, 8 Mei 2024 20:19 Wib
Dinkes Solok evaluasi program intervensi spesifik tangani stunting
Rabu, 8 Mei 2024 17:36 Wib
DLH Solok sarankan ASN bawa tumbler kurangi penggunaan sampah plastik
Rabu, 8 Mei 2024 17:08 Wib
Solok Selatan terima opini WTP delapan kali dari BPK
Rabu, 8 Mei 2024 17:06 Wib
Wali Kota Solok ajak pemuda bersatu dan bersinergi membangun kota
Rabu, 8 Mei 2024 16:16 Wib
Bebaskan Jalan Padang-Solok dari Longsoran, Semen Padang Turunkan TRC
Rabu, 8 Mei 2024 5:10 Wib
Pemerintah Kota Solok raih opini WTP delapan kali berturut-turut
Selasa, 7 Mei 2024 20:27 Wib
Pemprov Sumbar cari solusi untuk jalan tembus Pesisir Selatan-Solok
Senin, 6 Mei 2024 19:25 Wib