Simpang Empat (ANTARA) - Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dengan jujur dan transparan.
"Jadilah penyelenggara negara harus bertanggung jawab, jujur dan transparan dalam melaporkan harta kekayaannya," kata Asisten III Sekretariat Daerah Pasaman Barat Rafa'an di Simpang Empat, Sabtu.
Ia mengatakan pihaknya melalui Inspektorat telah menggelar sosialisasi LHKPN kepada unit penyelenggara negara di Pasaman Barat.
Menurutnya LHKPN adalah penyampaian laporan harta kekayaan secara elektronik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara kepada KPK.
Hal tersebut dilakukan agar proses pelaporan dapat menjadi lebih mudah dalam pelaporan dan pengawasan, murah, tepat waktu dan bermanfaat.
KPK dalam hal ini Direktorat PP-LHKPN, kata dia, mempunyai kewajiban untuk memberikan jaminan atas kerahasiaan pelaporan LHKPN tujuan LHKPN adalah sebagai kewajiban Undang-Undang untuk mewujudkan penyelenggara negara yang bersih bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
"LHKPN wajib bagi penyelenggara negara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999," tegasnya.
Meskipun demikian, katanya, yang paling penting kita harus lebih mawas diri dalam menjalankan fungsi dan peran sebagai Aparatur Sipil Negara sesuai dengan aturan dan norma yang berlaku agar terhindar dari berbagai permasalahan hukum.
Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Juardi Lubis juga menjelaskan bahwa mekanisme yang digunakan dalam e-LHKPN semakin memudahkan dalam pelaporan harta kekayaan, karena berbasis elektronik.
Untuk itu jajaran penyelenggara negara diminta harus patuh akan kewajiban masing-masing sebagai penyelenggara negara kita wajib untuk melakukan pelaporan LHKPN, ini adalah bentuk tanggung jawab sebagai penyelenggara negara.
Ia menjelaskan bahwa Pasaman Barat sampai saat ini untuk penyelenggaraan pelaporan LKHPN oleh jajaran penyelenggara negara masih zona merah atau di peringkat bawah. Sehingga perlu kepatuhan seluruh jajaran penyelenggara pemerintahan agar melaporkan harta kekayaannya.
"Semoga kedepannya kepatuhan terhadap pelaporan LHKPN di lingkup Pemkab Pasaman Barat semakin baik," harapnya.
Inspektorat sebagai pengelolaan LHKPN juga telah menyerahkan penghargaan Unit Kerja Pengelolaan LHKPN terbaik tahun 2021 yang diberikan kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Selain itu penghargaan wajib lapor terbaik LHKPN periodik tahun 2021 yang diserahkan kepada salah satu pegawai Pemkab Pasaman Barat atas nama Armawati.
Berita Terkait
KPU Pasaman Barat seleksi tertulis calon anggota ppk untuk 11 kecamatan
Rabu, 8 Mei 2024 17:04 Wib
RSUD Pasaman Barat peroleh akreditasi paripurna bintang lima
Rabu, 8 Mei 2024 16:15 Wib
Pasaman Barat raih WTP delapan kali berturut-turut dari BPK
Selasa, 7 Mei 2024 18:10 Wib
Polres Pasaman Barat tertibkan tambang emas ilegal
Selasa, 7 Mei 2024 18:09 Wib
Demokrat Pasaman Barat terima tujuh orang bakal calon kepala daerah
Selasa, 7 Mei 2024 16:51 Wib
Produksi ikan Pasaman Barat triwulan I 2024 capai 27.773 ton
Selasa, 7 Mei 2024 16:51 Wib
Wakil Ketua MPR RI periode 1999-2004 meninggal dunia
Selasa, 7 Mei 2024 15:36 Wib
BPS sosialisasikan Satu Data Indonesia di Pasaman Barat
Senin, 6 Mei 2024 19:22 Wib