Gubernur ajukan kenaikan belanja daerah Rp284,7 miliar di KUPA PPAS 2022

id Gubernur Sumatera Barat,KUPA PPAS 2022,Berita sumbar,Berita padang,Mahyeldi Ansharullah

Gubernur ajukan kenaikan belanja daerah Rp284,7 miliar di KUPA PPAS 2022

Suasana Rapat Paripurna DPRD Sumbar pada Senin(Antara /Mario Sofia Nasution)

Padang (ANTARA) - Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah mengajukan kenaikan belanja modal sebesar Rp.284.759.128.424 atau Rp284,7 miliar kepada DPRD Sumatera Barat dalam Rapat Paripurna Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA PPAS) 2022.

"Total belanja daerah pada Perubahan KUA PPAS Tahun Anggaran 2022 diproyeksikan menjadi sebesar Rp6.489.040.252.375 atau Rp6,4 triliun atau mengalami kenaikan dari anggaran semula Rp6.204.281.123.951 atau Rp6,2 triliun,"kata dia.

Ia mengatakan belanja modal itu terdiri dari belanja operasi yang mengalami kenaikan Rp143.181.865.475 atau Rp143,1 miliar. Belanja Operasi diperkirakan menjadi sebesar Rp4.313.995.699.139 atau Rp4,3 triliun mengalami kenaikan sebesar Rp.143.181.865.475 dari alokasi semula sebesar Rp4.170.813.833.664 atau Rp4,1 triliun.

Kemudian untuk belanja Modal direncanakan berubah menjadi sebesar Rp991.468.222.315 atau Rp991,4 miliar mengalami peningkatan sebesar Rp38.187.467.381 atau Rp38,1 miliar dari alokasi anggaran belanja modal semula sebesar Rp953.280.754.934 atau Rp953,2 miliar.

Setelah itu belanja tidak terduga diproyeksikan menjadi sebesar Rp50.250.100.948 atau Rp50,2 miliar mengalami pengurangan sebesar Rp4.867.899.052 atau Rp4,8 miliar dari anggaran semula sebesar Rp55.118.000.000 atau Rp55,1 miliar.

"Belanja Transfer disesuaikan menjadi sebesar Rp1.132.446.229.973 atau Rp1,3 triliun atau mengalami peningkatan sebesar Rp107.377.694.620 atau Rp107,3 miliar dari anggaran awal sebesar Rp1.025.068.535.353 atau Rp1,02 triliun,"kata dia.

Ia mengatakan penambahan belanja daerah ini karena terdapatnya paket pekerjaan tahun anggaran 2021 yang proses pekerjaan telah selesai dilaksanakan, namun belum dilakukan pembayaran.

"Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022 bahwa dalam hal Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban kepada pihak ketiga terkait dengan pekerjaan yang telah selesai tahun sebelumnya yang telah ada berita acara serah terima pekerjaan dan telah diterbitkan SPM namun belum dilakukan pembayaran, selanjutnya dianggarkan kembali pada akun belanja dalam APBD Tahun Anggaran 2022 serta pekerjaan lewat tahun anggaran," kata dia.

Kemudian akibat terjadinya pasca gempa bumi di Nagari Kajai Kecamatan Talamau Kabupaten Pasaman Barat dan Nagari Malampah Kecamatan Tigo Nagari Kabupaten Pasaman tanggal 25 Februari 2022, menyebabkan daerah aliran sungai di selingkar Gunung Talamau berpotensi terjadinya aliran debris/galodo yang dapat mengakibatkan terjadinya kerusakan yang lebih besar .

"Maka sesuai diamanatkan Peraturan Menteri Dalam Negeri 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022 untuk keperluan penyediaan anggaran mendesak dan penanganan Darurat dilakukan pergeseran anggaran Belanja Tidak Terduga," kata dia.

Penambahan belanja daerah juga dilakukan untuk menutupi kekurangan penganggaran belanja pegawai khususnya belanja gaji dan tunjangan ASN pada SKPD yang tidak mencukupi memenuhi kebutuhan sampai akhir tahun berkenaan, serta pemenuhan kewajiban BPJS.

Selanjutnya Kekurangan alokasi anggaran tambahan penghasilan pegawai yang diperhitungkan sebagai THR dan belum dianggarkan pada APBD Tahun 2022 awal dan pemenuhan kewajiban pembayaran hutang bagi hasil Pajak kepada Pemerintah kabupaten dan kota.

Ketua DPRD Sumatera Barat Supardi mengatakan dalam Pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, dijelaskan Perubahan APBD dapat dilakukan, apabila pelaksanaan APBD tidak sesuai asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA) baik terhadap belanja maupun pendapatan.

"Keadaan yang menyebabkan harus dilakukannya pergeseran anggaran antar organisasi, antar program dan kegiatan, keadaan yang menyebabkan SILPA tahun sebelumnya harus digunakan, keadaan darurat dan keadaan bencana,"kata dia..

Sesuai dengan Perda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun 2021, terdapat kelebihan Silpa yang ditargetkan pada Tahun 2021 yang harus digunakan pada pada Tahun 2022.

"SILPA yang direncanakan sebesar Rp300.000.000.000 sedangkan realisasinya sebesar Rp483 miliar lebih," kata dia

Pihaknya meminta komisi-komisi maupun badan anggaran, agar dapat memaksimalkan pemanfaatan waktu yang telah disediakan dalam membahas anggaran perubahan ini

"Tidak ada lagi waktu yang bisa digunakan untuk perpanjangan pembahasan," kata dia.

Dalam pembahasan nanti, betul-betul dapat melihat secara lebih tajam bagaimana realisasi program dan kegiatan sampai semester I Tahun 2022 dan kegiatan mana yang tidak bisa dilaksanakan sampai akhir tahun 2022 sehingga jelas kegiatan mana yang akan dilakukan perubahan.

"Usulan kegiatan yang dimasukan dalam Perubahan APBD, harus betul-betul memperhatikan ketersediaan waktu untuk pelaksanaanya," kata dia.