Jakarta, (Antara) - Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Edwin Perdana Adiwijaya dalam kasus dugaan korupsi peralatan laboratorium Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Serang, Banten, senilai Rp49 miliar dari 3 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara. "Kabul permohonan jaksa penuntut umum, batal 'judex facti' dengan hukuman empat tahun penjara," kata Kasubag Humas MA Rudy Sudiyanto, mengutip putusan kasasi nomer perkara 1292 K/PID.SUS/2013 di Jakarta, Selasa. Rudy mengungkapkan putusan yang diketok pada 23 Juli 2013 oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Agung M Zaharuddin Utama dengan anggota Hakim Agung H Syamsul Rakan Chaniago dan hakim adhoc pada MA yang berkode "H-AH-AL" ini menilai Edwin Perdana Adiwijaya terbukti melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selain itu, majelis hakim kasasi juga mendenda Edwin Perdana Adiwijaya senilai Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp230 juta subsider setahun penjara. JPU mengajukan banding dan dilanjutkan kasasi ke MA, setelah Pengadilan Tipikor Serang hanya menghukum Ketua Panitia Pengadaan Edwin Perdana Adiwijaya diganjar tiga tahun penjara atau lebih rendah dari tuntutan jaksa hukuman penjara lima tahun enam bulan. Edwin divonis Pengadilan Tipikor Serang pada 13 Februari 2013 bersama dengan dua terdakwa lainnya, yakni Mantan Pembantu Rektor (Purek) II Untirta, H Sudendi yang juga divonis tiga tahun penjara dan Dirut PT Putra Utara Mandiri (PUM) Reinhard Nainggolan dihukum 5 tahun penjara. Dalam vonis itu, majelis juga membebankan membayar denda masing-masing Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan serta membayar uang pengganti untuk Sudendi senilai Rp25 juta subsider satu tahun penjara, Edwin Rp230 juta subsider 18 bulan penjara, dan Reinhard senilai Rp180 juta subsider dua tahun penjara. Untuk diketahui, kasus ini bermula dari adanya bantuan perangkat laboratorium dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang diterima lima universitas, termasuk Untirta. Proses pengadaan bantuan pada 2010 ini diduga telah terjadi "mark up" atau digelembungkan. Kasus ini awalnya diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena melibatkan mantan Bendahara DPP Partai Demokrat Nazaruddin, yang kini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek wisma atlet. KPK kemudian melakukan kerja sama dengan beberapa Kejati di daerah, di mana universitas negeri menerima bantuan ini. Kejati Banten sendiri mulai menyelidiki kasus ini pada Oktober 2011, dan pada 17 November 2011 kasusnya kemudian ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka, yakni mantan Purek II Untirta Sudendi yang menjabat sebagai PPTK dalam proyek itu, dan Edwin selaku panitia lelang, serta Direktur PT PUM Reinhard Nainggolan sebagai perusahaan pemenang lelang. Tim penyidik juga telah menyita 480 jenis perangkat laboratorium serta berbagai dokumen, seperti dokumen perusahaan, faktur, maupun berkas lelang. Selain itu, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Mindo Rosalina Manulang dan Yulianis. Mindo diperiksa sebagai mantan Direktur Marketing PT Anugerah Nusantara, yang juga masuk dalam perusahaan Grup Permai milik Nazaruddin. Sedangkan Yulianis diperiksa sebagai mantan Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara. (*/sun)
Berita Terkait
MA perberat vonis eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan jadi 13 tahun
Jumat, 28 Februari 2025 13:27 Wib
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta perberat vonis SYL jadi 12 tahun
Selasa, 10 September 2024 14:00 Wib
Mahkamah Agung perberat hukuman terpidana korupsi KONI Padang
Rabu, 23 Agustus 2023 4:43 Wib
Pengadilan Tinggi perberat hukuman Doni Salmanan dari 4 tahun jadi 8 tahun penjara
Rabu, 22 Februari 2023 6:07 Wib
Sumbar bakal perberat sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan
Minggu, 23 Mei 2021 7:27 Wib
Pengadilan Tinggi Padang perberat hukuman Muzni Zakaria
Kamis, 3 Desember 2020 19:14 Wib
Polisi pertimbangkan pasal tambahan, akta kematian Ipda Erwin perberat hukuman tersangka
Selasa, 27 Agustus 2019 14:32 Wib
F-PAN Tetap Ingin Perberat Syarat Calon Independen
Kamis, 14 April 2016 16:32 Wib
