Pasaman Barat tingkatkan sensitivitas perlindungan terhadap anak

id perlindungan terhadap anak pasbar,Berita pasbar,Berita sumbar,pelatihan Konvensi Hak Anak pasbar

Pasaman Barat tingkatkan sensitivitas perlindungan terhadap anak

Peserta pelatihan Konvensi Hak Anak Kabupaten Pasaman Barat. (Antara/HO-Pemkab Pasaman Barat)

Padang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat berupaya meningkatkan sensitivitas perlindungan terhadap anak sebagai upaya mewujudkan kabupaten layak anak melalui pelatihan konvensi hak anak.

"Program perlindungan anak butuh kolaborasi dan sinergi semua pihak, karena itu semua pemangku kepentingan terkait perlu memiliki pemahaman yang sama dan meningkatkan sensitivitas," kata Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pasaman Barat Ana Rahmadia melalui siaran pers yang diterima di Padang, Rabu.

Menurut dia untuk meningkatkan sensitivitas perlindungan anak pihaknya menggelar pelatihan konvensi hak anak diikuti unsur pemerintah, lembaga masyarakat dan dunia usaha.

Ia menyebutkan untuk mewujudkan kabupaten layak anak, terdapat 24 indikator yang wajib dipenuhi daerah dalam menciptakan daerah layak anak.

Kabupaten Pasaman Barat pada 2021 telah mendapatkan apresiasi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI sebagai Kabupaten Layak Anak Tingkat Madya.

"Saat ini kami tengah berupaya memenuhi indikator supaya semua pihak dapat menghadirkan program dan kebijakan perlindungan anak sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing," kata dia.

Ia menyampaikan indikator yang harus dipenuhi diantaranya mewajibkan daerah memiliki sumber daya manusia terlatih soal Konvensi Hak Anak.

"Ini adalah langkah awal kami untuk melatih Gugus Tugas KLA Pasaman Barat, ke depan secara bertahap melalui OPD terkait yaitu Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan kami akan melatih tenaga pendidik dan tenaga kesehatan untuk bersama-sama memahami konvensi hak anak," kata dia.

Sementara Manajer Program Yayasan Ruang Anak Dunia Wanda Leksmana selaku pihak yang fokus pada advokasi dan perlindungan anak menyampaikan Konvensi Hak Anak yang dikenal dengan Convention on the Rights of the Child merupakan instrumen hukum internasional pada tahun 1989 yang fokus pada perlindungan anak.

"Indonesia mengaksesi konvensi hak anak adalah padan 1990 melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 Tentang Pengesahan Konvensi Hak-Hak Anak," ujarnya.

Menurut dia konvensi Hak Anak menjadi pondasi awal konsep perlindungan anak yang terdiri dari Pemenuhan Hak dan Perlindungan Khusus Anak diterapkan di Indonesia.

"Pemahaman Konvensi Hak Anak harus diberikan kepada seluruh warga negara terutama pihak terkait yang memiliki korelasi terhadap perlindungan anak, sehingga lebih menyadari bahwa program perlindungan anak tidak dapat bertumpu pada peranan tunggal satu pihak dan butuhkan kolaborasi dan sinergi lintas sektoral," katanya.

Selain itu pada pasal 42 Konvensi Hak Anak memberikan mandat kepada negara-negara yang telah menyetujui perjanjian internasional ini untuk menyebarluaskan ketentuan dan muatan materi dari Konvensi Hak Anak kepada orang dewasa dan anak.

"Maka bagi daerah yang sedang dan telah menyukseskan program nasional perlindungan anak melalui kabupaten kota layak anak, menjadi kewajiban untuk menyebarluaskan pemahaman konvensi hak anak kepada semua pihak," ujarnya.