Pulau Punjung (ANTARA) - Badan Koordinasi Penanganan Modal (BKPM) RI melakukan penilaian terhadap kinerja layanan terpadu satu pintu (PTSP) dan percepatan perijinan berusaha (PPB) pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Dharmasraya, Sumbar.
Kepala Dinas PMPTSP Dharmasraya,Naldi, di Pulau Punjung, Jumat, mengatakan penilaian ini menjadi salah satu tolak ukur bagi Pemerintah Kabupaten Dharmasraya untuk melihat seberapa besar tingkat pelayanan perijinan yang telah diselenggarakan.
"Kita berupaya membuat satu sarana untuk membuat segala perijinan akan berjalan dengan baik, misalnya memberikan ruang untuk penyandang disabilitas, layanan jemput bola perizinan UMKM, hingga kemudahan informasi bagi masyarakat," katanya.
Penilaian kinerja PTSP dan PPB ini memiliki tiga kategori yaitu sangat baik, baik, dan Kurang Baik. Untuk tahun 222, kata dia Kabupaten Dharmasraya menargetkan masuk tiga besar dengan memperoleh nilai sangat baik.
"Kita targetkan masuk tiga besar pada penilaian kali ini, target tersebut bukan tanpa alasan mengingat tahun sebelumnya masuk urutan 10 besar dengan nilai Sangat Baik. Kita optimistis masuk tiga dengan inovasi pelayanan serta kemudahan berinvestasi yang kita lakukan," bebernya.
Menurutnya bagi kabupaten yang memperoleh nilai sangat baik akan diusulkan untuk menerima penghargaan, publikasi media massa hingga insentif anggaran atau Dana Insentif Daerah (DID).
"Kita berharap Dharmasraya memang naik peringkat tahun ini, dari 10 besar menjadi tiga besar yang diiringi nilai "sangat baik" serta dengan skor nilai paling tinggi juga. Tentu, selain meningkatkan pelayanan dan iklim investasi yang baik, penilaian ini akan memberi dampak terhadap percepatan pembangunan di Dharmasraya melalui kucuran anggaran DID," ungkap dia.
Ia menjelaskan rangkaian penilaian sudah dimulai sejak Mei 2022 yang diawali dengan tahap sosialisasi dari BKPM, dilanjutkan dengan mengupload bahan secara daring oleh Dinas PMPTSP Dharmasraya, kemudian verifikasi dan perbaikan terhadap dokumen yang dimasukkan.
"Selanjutnya sampai pada tahap verifikasi lapangan yang dilaksanakan tim selama dua hari pada 6-7 Juli. Ke depan, kita menunggu hasilnya," bebernya.
Ia menambahkan, ada tujuh kriteria penilaian untuk mengukur kinerja pelayanan satu pintu, yakni meliputi kelembagaan, SDM, sarana prasarana, implementasi perizinan OSS dan outputnya.
Sedangkan penilaian terhadap percepatan perijinan berusaha meliputi penerapan perizinan berusaha berbasis resiko, penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha dan peningkatan iklim investasi, lanjut dia.
Berita Terkait
Ombudsman RI kritik pendataan dampak bencana di Agam
Senin, 13 Mei 2024 14:42 Wib
Keberangkatan kloter pertama jamaah haji Indonesia
Minggu, 12 Mei 2024 5:38 Wib
Indonesia dorong pemberian hak istimewa bagi Palestina di PBB
Sabtu, 11 Mei 2024 16:10 Wib
Unesco tetapkan tiga warisan dokumenter RI sebagai Memory of the World
Kamis, 9 Mei 2024 5:12 Wib
Wakil Ketua MPR RI periode 1999-2004 meninggal dunia
Selasa, 7 Mei 2024 15:36 Wib
Mendikbudristek: Gerakan Merdeka Belajar upaya majukan pendidikan RI
Kamis, 2 Mei 2024 10:41 Wib
Fajar/Rian gandakan keunggulan RI atas Inggris pada fase grup
Sabtu, 27 April 2024 20:23 Wib
UEA dan RI kolaborasi dukung pengembangan pencak silat
Jumat, 26 April 2024 18:58 Wib