Kepala ANRI: Mengelola Arsip Harus Punya Fundamen Moral

id semen padang

Kepala ANRI: Mengelola Arsip Harus Punya Fundamen Moral

Ketua ANRI Imam Gunarto (Antara/HO-Semen Padang)

Padang (ANTARA) - Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Imam Gunarto pada webinar yang digelar PT Semen Padang memaparkan bahwa mengelola arsip harus punya spirit dan juga fundamen moral.

Fundamen moral dalam pengelolaan arsip itu seperti karya Noam Chomsky dalam bukunya yang sangat menarik, yaitu "It Is the responsibility of intellectuals to speak the truth and to expose lies", kata dia di Padang, Selasa.

Fundamen moral dari kegiatan kearsipan itu bertujuan agar pengelola arsip bertanggung jawab sebagai orang yang intelektual yang bisa menyampaikan kebenaran dan mengekspose kebohongan-kebohongan, supaya masyarakat menjadi maju, demokrasi dan transparansi.

Untuk itu, ia berharap agar fundamen moral ini masuk ke jiwa dan sanubarinya aparat kearsipan, arsiparis dan pengelola arsip. Karena, mengelola arsip bukan untuk kearsipan itu sendiri, tapi sebagai bagian dari tanggung jawab kepada bangsa, menyampaikan kebenaran dan mengekspose kebohongan-kebohongan.

"Artinya apa? bukan di arsip ada kebohongan, tapi dengan arsip kita mengungkap kebohongan-kebohongan yang sumbernya bukan dari arsip, tapi mungkin dari hoax. Dengan arsip kita bisa mengungkap bahwa hoaks itu atau adalah berita yang tidak benar. Karena, arsip menyimpan dan merekam informasi yang nyata, benar dan lengkap," kata Imam.

Mantan Sekretaris Utama ANRI ini menyampaikan bahwa ANRI sepakat sekali dengan taggline dari pengelolaan arsip di PT Semen Padang, yaitu "Arsip Hilang Aset Melayang". Karena, arsip harus dikelola berdasarkan mandat atau aturan perundang-undangan.

Kalau tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan, tentu saja otentisitas arsip, keaslian arsip dan kepercayaan arsip menjadi terganggung. "Jika terjadi sengketa tentang aset, kita akan mengalami kekalahan, karena bukti kepemilikan aset itu tidak sesuai dengan aturan main yang disahkan oleh undang-undang," ujarnya.

Alumni Fakultas Ilmu Budaya Universitas Gadjah Mada itu menerangkan bahwa pengelolaan arsip sebetulnya menjalankan amanat UUD 1945. Pada pasal 28F, disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Pada kesempatan itu, Imam juga menyampaikan arahan Presiden pada haris Kearsipan ke-50 pada 9 Juni tahun 2021, yaitu tinggalkan cara lama dalam mengelola arsip. Cara lama yang dimaksud itu, jelas Imam, yaitu pengelolaan tidak efisien, akses yang lamban, dan penyimpanan yang tersebar di mana-mana.

"Cara lama ini harus ditinggalkan dan kita harus beradaptasi dengan cara baru bebasis digital, sehingga kearsipan lebih terintegrasi, efisien dan efektif. Apalagi, arsip menjadi landasan dalam membuat keputusan yang cepat dan tepat. Arsip juga menjadi rujukan di dalam negeri maupun internasional untuk berkontribusi besar bagi kemajuan bangsa," pungkas Imam.