Pemkab Pesisir Selatan Beri Penghargaan Koperasi Terbaik

id Pemkab Pesisir Selatan Beri Penghargaan Koperasi Terbaik

Painan, Sumbar, (Antara) - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, memberikan penghargaan kepada tiga koperasi terbaik di kabupaten itu pada 2013. Kepala Dinas Usaha Kecil Menengah Koperasi Perindustrian Perdagangan dan Pasar (UKM Koperindag) Pesisir Selatan Hazrita di Painan, Kamis, mengatakan tiga koperasi itu masing-masing Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) keluar sebagai terbaik I, KPRI Dinas Pendidik Agama kabupaten sebagai terbaik II dan Koperasi Pegawai BKKBN sebagai Juara ke III. KPRI Kantor Kemenag Pesisir Selatan berhak mendapat hadiah berupa piagam penghargaan, Piala dan Televisi (TV), KPRI Dinas Pendidik Agama kabupaten sebagai terbaik ke II mendapat piagam, Piala dan AC, sedangkan Koperasi Pegawai BKKBN berhak menerima piagam, piala dan kompor gas. Penghargaan diserahkan langsung oleh Kepala Dinas UKM Koperindagpas setempat kepada tiga ketua koperasi terbaik tersebut di kantor Dinas UKM Koperindagpas itu. Kata dia, pemilihan koperasi terbaik tersebut bertujuan untuk memotivasi koperasi lainnya di kabupaten itu agar lebih aktif menjalankan usahanya sesuai bidang masing-masing untuk kesejahteraan anggota. Penilaian terhadap kinerja koperasi itu dilakukan setiap tahunnya sejalan dengan peringatan hari koperasi. Dengan penilian koperasi tersebut diharapkan dapat menimbulkan semangat bagi pengurus koperasi yang ada untuk mengelola koperasi dengan baik sesuai aturan yang ada. Penilian koperasi juga sebagai bentuk keseriusan pemkab setempat dalam melakukan pembinaan koperasi karena disadari sepenuhnya bahwa koperasi merupakan soko guru perekenomian rakyat. Menurut dia, saat ini ada sebanyak 283 koperasi di Pesisir Selatan yang aktif dengan jumlah anggota 18.977 orang. Modal sendiri yang dimiliki semua koperasi tersebut sebanyak Rp75,8 miliar, modal pinjaman sebanyak Rp55,6 miliar, asset koperasi tercatat Rp152,3 miliar dan sisa hasil usaha (SHU) sebesar Rp17,1 miliar. Bagi koperasi yang manajemen dan keuangannya tidak lagi sehat maka pemkab akan memproses untuk dilakukan pembubaran. Meski demikian sebelum dilakukan pembubaran pemkab juga akan melakukan pembinaan, pembenahan organisasi, teguran dan evaluasi akhir. Saat ini ada sejumlah koperasi tengah mendapat teguran dari pemkab setempat karena tidak melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT). Mereka ditegur melalui surat agar melaksanakan RAT sesuai dengan aturan perundang-undangan koperasi. (*/sun)