Pemkab Pesisir Selatan temukan 4.385 KPM tak layak

id berita pessel,berita painan

Pemkab Pesisir Selatan temukan 4.385 KPM tak layak

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pesisir Selatan Wendra Rovikto (pakai masker) sosialisasi uji publik DTKS di Kecamatan Koto XI Tarusan

Painan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat menemukan 4.385 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tidak layak setelah di data secara keseluruhan di daerah tersebut sampai bulan Maret 2022.

Kepala Dinas (Kadis) Sosial Wendra Rovikto menyampaikan penemuan KPM yang tidak layak itu merupakan hasil uji publik di dua kecamatan tersebut. Mereka masyarakat yang berasal dari keluarga mampu, perangkat nagari, ASN dan pegawai kontrak.

"Kami akan hapus mereka sebagai KPM dan mengganti dengan yang benar-banar layak menerima," ujarnya didampingi Kepala Bidang (Kabid) Jaminan Perlindungan Sosial Eliren Yana Yori di Painan.

Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan melakukan uji publik terkait KPM yang ada dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) guna memvalidasi kelayakan daftar dan nama penerima.

Sebab selama ini masih banyak pengaduan dari masyarakat, bahkan temuan dari dinas sosial sendiri terkait nama yang tidak layak masuk dalam DTKS atau penerima program bantuan sosial.

Uji publik dilakukan di tiap-tiap kampung dengan memajang daftar nama penerima, agar masyarakat dapat melihat untuk melakukan sanggah terhadap KPM yang dinilai tidak layak.

Ia melanjutkan saat ini uji telah dilakukan di 11 kecamatan dari 15 kecamatan yang ada di Pesisir Selatan. Dirinya menargetkan uji publik DTKS rampung menjelang ramadhan tahun ini.

"Setelah itu kami tinggal memilah daftar nama yang tidak layak dan memasukan mereka yang layak menerima," turnya.

Berdasarkan data Dinas Sosial Kabupaten Pesisir Selatan total masyarakat yang masuk dalam DTKS mencapai 264.404 jiwa atau 52 persen dari 514 ribu jiwa masyarakat di daerah itu.

Angka tersebut lebih rendah dari periode November tahun sebelumnya yang sebanyak 264.750 jiwa. "Kami optimis mereka yang dikeluarkan tidak akan menerima lagi pada periode berikutnya," sebutnya