Jakarta (ANTARA) - Organisasi Angkutan Darat (Organda) menyambut baik kebijakan pelaku perjalanan domestik, khususnya dengan transportasi darat yang tidak perlu lagi menunjukkan bukti tes antigen atau PCR negatif untuk melakukan perjalanan.
"Kita menyambut ini sebagai sesuatu yang positif agar dapat terus bertahan hidup menuju arah yang lebih normal," kata Sekretaris Jenderal DPP Organda Ateng Aryono kepada Antara di Jakarta, Rabu.
Ateng mengatakan kebijakan pemerintah untuk menghilangkan syarat perjalanan berupa tes Covid-19 tentu didasari oleh berbagai data, fakta, hingga masukan dari para ahli dan epidemiolog bahwa penanganan pandemi semakin baik dengan melandainya kasus aktif di berbagai daerah.
Ia juga menyampaikan meski terdapat aturan perjalanan yang lebih fleksibel, Organda tetap perlu mengikuti aturan dan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
Pengguna jasa juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi ketika melakukan perjalanan.
"Kita sadari bahwa penerapan protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sudah dilakukan masyarakat secara baik. Ini menjaga peluang agar sektor transportasi tidak tersendat kembali," ujarnya.
Ateng menambahkan Organda berharap agar pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan di sektor transportasi darat untuk menyiapkan langkah-langkah pencegahan dan antisipasi bilamana pembatasan mobilitas kembali terjadi.
Hal tersebut diperlukan guna memberikan jaminan keberlangsungan usaha di sektor transportasi, sekaligus tetap memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
"Pandemi ini diharapkan dapat dijadikan pengalaman agar ke depan otoritas menyiapkan skenario mitigasi yang sistematis dan terukur," pungkasnya.
Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dalam SE tersebut, memuat ketentuan pelaku perjalanan dalam negeri dengan transportasi darat tak lagi diwajibkan membawa hasil tes antigen atau RT-PCR jika sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap atau dosis ketiga.
Berita Terkait
KPU: Syarat dukungan calon perseorangan Pilkada di Pasaman Barat 25.182 KTP
Sabtu, 4 Mei 2024 17:50 Wib
KPU Bukittinggi tetapkan syarat minimal 9.507 suara jalur perseorangan Pilkada
Sabtu, 4 Mei 2024 16:20 Wib
Bawaslu Dharmasraya : 33 panwaslu "exiting" memenuhi syarat
Sabtu, 4 Mei 2024 15:24 Wib
Sosialisasi syarat calon perseorangan yang harus dipenuhi peserta Pilkada Serentak
Jumat, 3 Mei 2024 15:52 Wib
Dua satuan kerja Kemenkumham Sumbar penuhi syarat menuju WBK
Kamis, 2 Mei 2024 17:35 Wib
KPU: Calon gubernur jalur perseorangan kantongi 347.532 dukungan KTP
Kamis, 2 Mei 2024 15:48 Wib
MK: Tak ada bukti intervensi presiden terhadap perubahan syarat paslon
Senin, 22 April 2024 11:41 Wib
KPU: Syarat calon perseorangan Pilkada Pasaman Barat 25.182 dukungan
Sabtu, 20 April 2024 13:23 Wib