Puluhan pengurus Kadin Sumbar tolak SK penggantian pengurus

id Kadin sumbar, berita padang, berita sumbar

Puluhan pengurus Kadin Sumbar tolak SK penggantian pengurus

Sejumlah pengurus Kadin Sumbar menggelar jumpa pers menolak SK nomor 244 yang dikeluarkan Kadin pusat di Padang, Rabu (5/1). (ANTARA/FathulAbdi)

Padang (ANTARA) - Puluhan pengurus Kamar Dagang dan Industri Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan penolakan terhadap Surat Keputusan nomor 244 yang dikeluarkan oleh Kadin pusat.

Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid itu mengganti ketua dewan penasehat, ketua dewan pertimbangan dan anggota, mengganti beberapa wakil ketua umum dan anggota, serta menghilangkan struktur dewan kehormatan.

"SK nomor 244 ini telah membuat kegaduhan di Sumbar khususnya organisasi Kadin, karena bersifat sepihak dan melabrak Peraturan Organisasi (PO) Kadin," kata Koordinator Penolakan SK nomor 244, Aim Zem, di Padang, Rabu.

Hal itu dikatakannya dalam jumpa pers yang dihadiri oleh sejumlah pengurus Kadin Sumbar, anggota dewan penasehat, dewan pertimbangan, dan dewan kehormatan.

Ia mengatakan berdasarkan konsideran "menimbang, tertulis bahwa SK nomor 244 itu dibuat berdasarkan laporan dari Dewan Pengurus Kadin Sumbar.

"Padahal sebagai pengurus kami tidak pernah mengetahui adanya laporan yang menjadi konsideran tersebut," katanya yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Kadin Sumbar Bidang Pariwisata sesuai SK Kadin Indonesia nomor 175.

Pihaknya menduga laporan yang dikirim ke Kadin Indonesia yang menjadi dasar keluarnya SK nomor 244 adalah palsu hasil rekayasa, cacat administrasi, dan cacat hukum untuk menjadi dasar konsideran.

Ia menerangkan sesuai Peraturan Organisasi Kadin pasal 10 harusnya laporan tersebut dibuat berdasarkan mekanisme rapat pleno pengurus harian dengan memenuhi aspek administrasi berupa undangan, daftar hadir, pemenuhan kuorum, notulen keputusan, dan lainnya.

Selain itu, lanjutnya, untuk penggantian Ketua Dewan Penasehat dan ketua dewan pertimbangan harus dilakukan karena berhalangan tetap yakni meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan dari organisasi.

"Pada kenyataannya ketua dewan penasehat dan ketua dewan pertimbangan Kadin Sumbar tidak ada yang berhalangan tetap sebagaimana tertuang dalam Anggaran Dasar (AD) dan peraturan organisasi," jelasnya.

Ia mengatakan Ketua Kadin Sumbar Ramal Saleh tidak pernah menggelar rapat pleno dan tidak pernah menyampaikan niat atau rencananya untuk mengganti susunan personalia baik kepada dewan pertimbangan, dewan penasehat, kehormatan, serta ke dewan pengurus.

"Jadi semuanya dilakukan sepihak tanpa ada itikad baik, ini merupakan pelanggaran terhadap AD, ART, dan peraturan organisasi Kadin," katanya.

Ia mengatakan sejauh ini sudah ada 40 lebih pengurus yang menyatakan menolak SKK nomor 244 yang dikeluarkan oleh Kadin pusat itu.

"Ini bukan tentang dikeluarkan atau tersingkir, tapi soal menjalankan organisasi dengan cara yang benar dan sesuai aturan," katanya.

Sementara Wakil Ketua Umum Kadin Sumbar Bidang Organisasi Sam Salam mengaku kecewa atas keluarnya SKK tersebut di tengah pandemi COVID-19.

"Semestinya kita fokus dan saling bersinergi dalam rangka memulihkan perekonomian di Sumbar, bukan melakukan sesuatu yang membuat gaduh," katanya.

Anggota Dewan Kehormatan sekaligus Mantan Ketua Kadin Sumbar Asnawi Bahar juga menyampaikan hal senada, karena Kadin sebagai induk organisasi pengusaha harusnya berfokus menjalin potensi baik secara internal maupun eksternal demi menggerakan roda perekonomian.

Wakil Ketua umum Kadin Sumbar Bidang Pengembangan Industri dan pengolahan Yogan Askan berpendapat keluarnya SK nomor 244 karena ada oknum yang melakukan pergerakan untuk kepentingan tertentu tanpa memandang AD/ART organisasi.

"Saya sudah 50 tahun di organisasi Kadin dan tidak pernah menemukan praktik yang seperti ini, organisasi harusnya berjalan dengan beradab, tertib, dan beretika. Bukan dengan cara "bar-bar"," jelas Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Sumbar sekaligus mantan Ketua Umum Kadin Sumbar dan Wakil Ketua Dewan Penasehat Kadin Indonesia Basril Djabar.

Oleh karena itu mereka meminta Ketua Umum Kadin Indonesia mencabut kembali SK nomor 244 yang telah dikeluarkan, karena masa kepengurusan Kadin Sumbar juga akan berakhir pada 2022 ini.

Mereka juga menyatakan mosi tidak percaya terhadap Ketua Kadin Sumbar Ramal Saleh dan meminta mundur dari jabatan.

Pada tempat terpisah Ketua Kadin Sumbar Ramal Saleh menyatakan penggantian sejumlah nama pengurus yang dilakukan pihaknya telah sesuai aturan dan telah melalui rapat pleno dan Rapimprov

"Tidak mungkin kami melakukan penggantian itu tanpa dasar, itu sudah melalui pleno dan Rapimprov, namun mereka tidak hadir," katanya.

Ia mengklaim pergantian nama-nama pengurus itu dilakukan karena ada yang meninggal dan ada yang tidak aktif.