Komisi IV DPRD Pessel minta Pemkab ikuti aturan terkait KIPI

id berita pesisir selatan,berita sumbar,vaksin

Komisi IV DPRD Pessel minta Pemkab ikuti aturan terkait KIPI

Ketua Komisi IV DPRD Pesisir Selatan, Syafril Saputera. (Antarasumbar/Dokumen Pribadi.)

Jawabnya jangan sampai tidak ada,
Painan (ANTARA) - Komisi IV DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat menegaskan, pemerintah kabupaten (Pemkab), khususnya Satgas COVID-19 mesti laksanakan aturan jika terjadi Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI).

Ketua Komisi IV, Syafril Saputera mengatakan, pelaksanaan dan tanggung jawab akibat dampak ikutan vaksin musti mengacu pada aturan yang ada. Jika memang ada warga yang terkena dampak ikutan, musti diberi kompensasi sesuai regulasi.

"Jawabnya jangan sampai tidak ada. Vaksin sudah jadi kewajiban masyarakat, lagi hak masyarakat. Jadi, harus ada pula hak masyarakat disitu ketika ada dampaknya," ungkap politisi Partai Golkar itu di Painan, Selasa.

Sekretaris Satgas COVID-19 Pesisir Selatan, Dailipal sebelumnya mengungkapkan tidak ada kompensasi bagi salah seorang warga Nagari (desa adat) Taratak Kecamatan Sutera yang terkena dampak ikutan vaksin.

Menurutnya, yang ditanggung pemerintah hanya biaya perawatan selama di rumah sakit. Di luar itu, menjadi tanggung jawab pribadi dan keluarga karena hasil klinisnya belum keluar.

Sementara, sesuai Perpres nomor 14 tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulan Pandemi COVID-19, pemerintah menegaskan bakal memberikan kompensasi.

Pada pasal 15B ayat 1 Perpres tersebut, dalam hal terdapat kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi yang dipengaruhi oleh produk Vaksin COVID-19 berdasarkan hasil kajian kausalitas dan kasus tersebut menimbulkan kecacatan atau meninggal, diberikan kompensasi oleh pemerintah.

Kemudian kembali ditegaskan pada pasal 2, kompensasi sebagaimana dimaksud berupa santunan cacat atau santunan kematian.

Pemerintah juga menjamin biaya pengobatan dan perawatan penerima vaksin yang mengalami kasus kejadian ikutan pascavaksinasi.

Sedangkan ayat 4 berbunyi, terhadap kasus kejadian ikutan pasca Vaksinasi COVID-19 dilakukan pengobatan dan perawatan sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan, maka biaya pengobatan dan perawatan dilaksanakan dengan ketentuan.

Karena itu, lanjut Syafril Saputera pihaknya bakal mengundang Satgas COVID-19 Pesisir Selatan terkait persoalan warga yang kena dampak ikutan vaksin COVID-19, sehingga permasalahan bisa selesai dengan baik.

"Kami akan evaluasi pelaksanaannya. Jangan sampai ada masyarakat kita yang dirugikan. Kalau memang ada korban, segera respon dengan baik," terang pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPD II Golkar Pesisir Selatan itu.

Seperti diketahui, Rustam, (53) mengalami gatal dan melepuh di sekujur tubuhnya. Badannya terasa sangat panas, lemah dan terkulai tanpa daya setelah menjalani vaksin COVID-19 di Puskesmas Surantih pada Rabu, 8 November 2021.

Ia mengaku saat skrining telah mengatakan pada Vaksinator jika dirinya tengah makan obat alergi. Namun, petugas menjawab tidak ada masalah, bahkan alerginya makin sembuh setelah divaksin.

Kini, pria empat orang anak itu masih terbaring lemah di RSUD M. Zein Painan. Sejak mulai, ia terpaksa berhenti bekerja sebagai supir. Sementara, dirinya adalah satu-satunya tulang punggung keluarga.

"Saya bingung tidak tau harus mengapa lagi. Sedangkan anak saya sekarang masih sekolah dan butuh biaya. Isteri saya hanya ibu rumah tangga biasa," tutup Rustam lemah.