Polresta Padang ungkap meningkatnya kasus kekerasan seksual anak

id berita padang,berita sumbar,anak

Polresta Padang ungkap meningkatnya kasus kekerasan seksual anak

Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir saat menggelar jumpa pers di Padang, Senin (22/11). (Antarasumbar/Fathul Abdi)

Berdasarkan laporan serta data kasus yang kami tangani dari Januari hingga pertengahan November 2021 ini tercatat ada 85 kasus kekerasan seksual anak,
Padang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) mengungkapkan meningkatnya kasus kekerasan seksual terhadap anak pada 2021 tinggi dibandingkan tahun lalu.

"Berdasarkan laporan serta data kasus yang kami tangani dari Januari hingga pertengahan November 2021 ini tercatat ada 85 kasus kekerasan seksual anak," kata Kepala Polresta Padang, Kombes Pol Imran Amir di Padang, Senin.

Hal itu diungkapkannya saat menggelar jumpa pers terkait pengungkapan kasus kekerasan seksual dalam seminggu terakhir dengan menghadirkan delapan orang tersangka.

Imran mengatakan jumlah 85 kasus tersebut meningkat seratus persen jika dibandingkan pada 2020 dengan jumlah 48 kasus.

Ia memaparkan ada 85 lebih anak yang menjadi korban kejahatan seksual pada 2021 itu, mengingat dalam satu kasus terdapat dua korban atau lebih.

Kapolresta yang merupakan "urang awak" itu mengaku miris terhadap fenomena yang terjadi, dimana kekerasan seksual terus meningkat.

Bahkan kalau ditilik lebih dalam, lanjutnya sebahagian besar pelakunya bukanlah orang jauh korban, namun orang dekat yang sering berinteraksi.

Pelaku juga tidak memandang latar belakang pekerjaan ataupun profesi, karena juga ada kasus dimana pelakunya adalah orang yang mendirikan tempat ibadah, mengajar ngaji, serta penceramah.

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau seluruh pihak terkait agar turut berupaya dalam mencegah serta mengantisipasi kejadian kejahatan seksual terhadap anak, baik orang tua, sekolah, dan lainnya.

"Sedangkan bagi pelaku kami tegaskan bahwa Polresta Padang tidak akan main-main dalam menangani kasus, hukuman berat akan diterapkan," tegasnya.

Sebelumnya, delapan tersangka yang dihadirkan saat rilis Polresta berasal dari kasus kejahatan seksual yang ditangani sepekan terkahir.

Beberapa kasus sempat menjadi sorotan masyarakat terutama warganet, seperti kasus dugaan perkosaan yang dialami oleh adik-kakak di kawasan Kecamatan Padang Selatan.

Para tersangka adalah anggota keluarga serta kerabat korban mulai dari kakek, paman, kakak, sepupu hingga tetangga.

Selanjutnya adalah kasus sodomi yang dilakukan oleh seorang oknum guru mengaji, dalam kasus itu polisi memperkirakan ada belasan anak laki-laki yang menjadi korban.

"Para tersangka kami lakukan penahanan dan saat ini menjalani pemeriksaan secara hukum, ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara," jelasnya.