Limbah Migas Petrochina Diduga Cemari Sungai Tanjabtim

id Limbah Migas Petrochina Diduga Cemari Sungai Tanjabtim

Jambi, (Antara) - Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Jambi menduga ada indikasi pencemaran lingkungan yang diakibatkan limbah hasil pengeboran minyak dan gas (migas) oleh PT PetroChina di daerah itu. "Hal itu dibuktikan adanya hasil analisis laboratorium pengujian produktifitas dan lingkungan perairan Institut Teknologi Bandung (ITB)," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjabtim, Sudirman kepada wartawan di Muarasabak ibukota Kabupaten Tanjabtim, Senin. Menurut dia, dari hasil pengujian contoh tertanggal 31 Januari 2013 oleh tim ITB diketahui, lokasi kolam limbah migas PetroChina yang berada di Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjabtim telah mencemari sejumlah sungai di daerah itu yakni berupa tercemar logam berat merkuri (Hg), salah satunya ada di Sungai Lagan. "Sesuai Peraturan Gubernur Jambi nomor 20 tahun 2007 ambang mutu air adalah pada angka 0,002. Sementara, dari hasil uji contoh yang dilakukan ITB sudah mencapai 0,007 hingga 0'008," jelas Sudirman. Tidak hanya dugaan pencemaran merkuri, dari hasil uji contoh lainnya tertanggal 16 Maret 2012 sungai Toman di Kabupaten Tanjabtim juga telah tercemar timah hitam (Pb). Lokasi yang diduga terkena timah hitam itu berada di Rifa 26 dan di Gemah 54. "Ini sangat membahayakan keselamatan warga Tanjabtim dan kami tidak mau warga kami seperti warga Minamata, Jepang," ujarnya lagi. Terkait temuan itu, Pemkab Tanjabtim sebelumnya telah mengajukan delapan tuntutan terhadap pihak PT PetroChina Interational Jabung Ltd. Tuntutan itu, kata Sudirman disampaikan saat diadakan pertemuan yang difasilitasi Kementerian Dalam Negeri pada 27 Juni 2013 lalu. Di antaranya, pemulihan secara menyeluruh pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan perusahaan tambang dan gas itu. Pemkab Tanjabtim juga menuntut agar PetroChina dan SKK Migas harus mengakui kesalahannya dan meminta maaf di media selama tujuh hari terkait masalah izin lokasi. "Imbas masalah izin lokasi ini, baik PetroChina maupun SKK Migas Sumbagsel selama ini menyudutkan kami dengan pemberitaan negatif dan masyarakat setempat," jelasnya lagi. Kemudian meminta perusahaan dan SKK Migas segerah mengurus izin lokasi sumur migas yang sebelumnya sudah disegel Pemkab Tanjabtim, percepatan alokasi gas kebutuhan daerah, CSR dan sumbangan pihak ketiga. Tuntutan lain adalah peningkatan dana bagi hasil dari sebelumnya Rp237 miliar menjadi Rp600 miliar pertahun yang didasarkan bukti banyaknya sumur migas diketahui tidak miliki izin lokasi. "Pemkab Tanjabtim baru mau membuka segel jika seluruh poin satu hingga enam dari tuntutan ini sudah dipenuhi pihak perusahaan," katanya. Tuntutan selanjutnya adalah pihak pemerintah daerah memperoleh kepastian masalah izin lokasi dan pencemaran lingkungan dapat menempuh jalur hukum. "Menyangkut masalah lingkungan ini besar kemungkinan kita akan menempuh jalur hukum. Kita sangat menyayangkan pihak SKK Migas tidak menjalankan fungsinya selaku pengawas kegiatan usaha pertambangan migas," tambah Sudirman. Sementara itu, juru bicara SKK Migas, Elan Biantoro, mengatakan, dijadwalkan pada tanggal 5-6 Juli 2013, tim yang tergabung dalam Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ESDM, Badan Lingkungan Hidup, SKK Migas dan PetroChina, akan turun ke lokasi sumur bor migas PetroChina yang diduga telah menimbulkan pencemaran lingkungan seperti dilaporkan pihak Pemerintah Kabupaten Tanjabtim. "Kita belum bisa memastikan benar atau tidak dugaan pencemaran lingkungan itu," katanya. (*/jno)