Karawang, (ANTARA) - Jajaran Satreskrim Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat menangkap seorang ayah yang tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri di wilayah Kecamatan Rengasdengklok.
"Pelaku sudah kami tangkap beberapa hari lalu, dan sekarang ditahan di Mapolres Karawang," kata Kasatreskrim Polres setempat AKP Oliestha Ageng Wicaksana, di Karawang, Kamis.
Seorang ayah yang mencabuli anaknya itu berinsial SP alias Acong. Saat diperiksa yang bersangkutan mengaku sudah dua kali mencabuli anak kandungnya yang berusia 15 tahun.
Ia mengatakan, dalam melakukan perbuatan bejatnya, pelaku mengancam korban berinisial K akan dibunuh jika menolak disetubuhi.
Pelaku mencabuli anaknya di sebuah kamar kontrakan di wilayah Kecamatan Rengasdengklok pada Selasa (28/09) dini hari.
"Saat itu korban sedang tidur, dan pelaku masuk ke kamar melalui jendela rumah kontrakannya. Kemudian membangunkan korban, lalu mengajak korban untuk melakukan persetubuhan," kata Kasatreskrim.
Korban terpaksa melayani nafsu bejat ayah kandungnya karena diancam akan dibunuh jika menolak untuk disetubuhi.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana penjara 15 tahun, sesuai dengan pasal 81 atau 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. (*)
Berita Terkait
Mahfud Md: Banyak tak paham beda pelanggaran HAM berat-kejahatan berat
Senin, 18 Desember 2023 17:44 Wib
Kejari-Dharmasraya musnahkan barang bukti 25 kasus kejahatan
Kamis, 23 November 2023 16:20 Wib
Kajati Sumbar luncurkan program RJ Plus bagi pelaku kejahatan ringan
Senin, 20 November 2023 20:12 Wib
Kejari Padang usung program "RJ Plus" bagi pelaku kejahatan ringan
Rabu, 6 September 2023 14:45 Wib
Satpol PP Pasaman Barat optimalkan razia kafe tiga kali sebulan
Senin, 14 Agustus 2023 18:34 Wib
Pengungkapan kasus kejahatan kartu kredit
Jumat, 28 Juli 2023 14:11 Wib
Polri gelar penelitian pemberantasan preman dan kejahatan jalanan di Bukittinggi
Rabu, 26 Juli 2023 16:54 Wib
Pengungkapan kejahatan TPPM
Rabu, 5 Juli 2023 11:17 Wib