Izin masuk orang asing diperluas, ini dilakukan tim Pora Sumbar agar pengawasannya maksimal

id berita padang,berita sumbar,pora

Izin masuk orang asing diperluas, ini dilakukan tim Pora Sumbar agar pengawasannya maksimal

Rapat koorrinasi tim Pora provinsi Sumbar yang digelar oleh Divisi Imigrasi Kemenkumham Sumbar, Selasa (21/9). (Antarasumbar/Fathul Abdi)

Dengan keluarnya aturan baru maka Tim PORA harus menyiapkan strategi serta pola baru untuk memaksimalkan  pengawasan orang asing,
Padang (ANTARA) - Tim Pengawasan orang asing Sumatera Barat (Pora Sumbar) menggelar rapat koordinasi meningkatkan pengawasan usai keluarnya aturan baru yang memperluas izin masuk bagi warga negara asing (WNA) ke Indonesia.

Aturan yang mulai berlaku sejak 15 September 2021 tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 34 Tahun 2021 tentang Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

"Dengan keluarnya aturan baru maka Tim PORA harus menyiapkan strategi serta pola baru untuk memaksimalkan pengawasan orang asing," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar, R Andika Dwi Prasetya di Padang, Selasa.

Rapat koordinasi yang diinisiasi oleh Kanwil Kemenkumham Sumbar itu dihadiri oleh berbagai instansi yang tergabung dalam Tim Pora.

Andika mengatakan dengan terbitnya Permenkumham RI Nomor 34 Tahun 2021 itu maka pembatasan masuknya orang asing ke Indonesia berdasarkan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Ia mengatakan pada aturan lama orang asing pemegang visa tidak dapat masuk ke wilayah Indonesia kecuali bagi pemegang visa dinas dan diplomatik.

Sedangkan pada Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 pemerintah membuka kembali akses masuk ke Indonesia bagi orang asing pemegang visa kunjungan serta visa tinggal terbatas yang masih aktif.

"Oleh karena itu pengawasan harus digerakkan kembali agar dampak negatif terhadap masuknya orang asing di Sumbar bisa diantisipasi," katanya.

Andika berharap perluasan izin masuk orang asing ke wilayah setempat itu bisa meningkatkan perekonomian sesuai dengan misi pemerintah yaitu Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Sementara Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sumbar, Syamsul Efendi Sitorus menyebutkan jumlah orang asing di Sumbar sebanyak 271 orang pemegang Kitas.

Pada bagian lain, tim Pora Sumbar adalah gabungan tugas tingkat provinsi yang terdiri dari Kejaksaan, BINda, kepolisian, TNI, BNNP Sumbar, Polairud, BAIS TNI, Bea Cukai, dan lainnya yang dikoordinatori oleh Kemenkumham Sumbar.