Padang gunakan ini, untuk optimalkan penghimpunan pajak hotel dan restoran

id berita padang,berita sumbar,pad

Padang gunakan ini, untuk optimalkan penghimpunan pajak hotel dan restoran

Wali Kota Padang, Hendri Septa (tengah) bersama Kepala Bapenda Padang Al Amin (kiri) menggelar rapat evaluasi realisasi PAD di Padang, Selasa. (antarasumbar/HO-HUMAS Pemkot Padang)

Alhamdulillah sudah terpasang sebanyak 183,
Padang (ANTARA) - Pemerintah Kota Padang mengoptimalkan penggunaan tapping box di hotel dan restoran untuk mencatat transaksi yang terjadi dalam rangka mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak hotel dan restoran.

"Pada tahun ini PAD dari pajak hotel ditargetkan Rp42 miliar, sementara hingga saat ini baru Rp16 miliar terealisasi, pajak restoran target Rp52 miliar dan realisasi Rp28 miliar, untuk mempercepat pencapaian kami akan memasang tapping box," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang, Al Almin di Padang, Selasa.

Ia menyampaikan hal itu usai rapat evaluasi realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Padang dipimpin Wali Kota Padang, Hendri Septa dihadiri Plh Sekda Padang, Edi Hasymi, Asisten Administrasi Umum Didi Aryadi dan unsur perwakilan dari Bank Nagari Cabang Utama Padang, Telkom Padang, Polresta, Kejari Padang dan lainnya.

Al Amin menjelaskan tapping box merupakan alat yang dipasang di restoran selaku wajib pajak untuk merekam catatan transaksi.

"Fungsinya, sebagai pembanding antara total transaksi yang ada di restoran dengan jumlah pajak daerah yang dibayarkan," kata dia.

Tapping box berbentuk kotak berwarna hitam memanjang dan terletak di kasir pada setiap objek pajak daerah di restoran, hotel, tempat parkir, serta tempat hiburan.

Ia menyebutkan target pemasangan tapping box di tahun ini yaitu sebanyak 318 tapping box.

"Alhamdulillah sudah terpasang sebanyak 183. Kita akan mengupayakan lagi sampai akhir tahun nanti bisa terpasang ke seluruh tempat usaha dari yang ditargetkan Bank Nagari sebagai pihak penyedia alat," ujarnya.

Dengan pemasangan tapping box, akan menghindari kebocoran pajak daerah. Sebab, alat tersebut akan mengirimkan data transaksi penjualan serta besaran pajaknya langsung ke pemerintah daerah.

"Data tersebut yang akan menjadi pembanding dari setiap laporan wajib pajak yang dilakukan setiap bulan," katanya.

Selain itu, pihaknya juga memasang smart tax yang merupakan alat rekam data transaksi elektronik bekerja sama dengan Bank Nagari.

Dengan demikian tidak ada lagi celah bagi wajib pajak hotel dan restoran untuk tidak jujur melaporkan pajaknya ke pemerintah daerah," lanjutnya.

Sementara Hendri Septa mengimbau wajib pajak dari hotel dan restoran untuk taat pajak.

"Jika pajak usahanya sudah terkumpul silahkan setorkan ke kas daerah. Semakin cepat menyetorkan pajak ke kas daerah, maka cepat pula uang pajak tersebut dipergunakan dalam pembangunan dan menyejahterakan masyarakat Kota Padang," kata dia.