Pengadilan Negeri Pasaman Barat buka pojok pelayanan di kecamatan

id Pengadilan Negeri

Pengadilan Negeri Pasaman Barat buka pojok pelayanan di kecamatan

Ketua Pengadilan Negeri Pasaman Barat Bayu Soho Rahardjo saat meresmikan pojok pelayanan di kantor Camat Sungai Aur beberapa waktu lalu. (Antara/PN Pasaman Barat).

Simpang Empat,- (ANTARA) - Pengadilan Negeri Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat mendekatkan pelayanan kemasyarakat dengan membuka pojok pelayanan pengadilan di tingkat kecamatan.

"Pojok pengadilan ini kami buat di Kantor Camat Sungai Aur sebagai percontohan di kecamatan yang akan memudahkan pelayanan terhadap masyarakat bagian utara Pasaman Barat," kata Ketua Pengadilan Negeri Pasaman Barat Bayu Soho Rahardjo melalui Humas Warman Priatno di Simpang Empat, Sabtu.

Ia mengatakan pojok pengadilan itu merupakan perpanjangan pengadilan dengan semua akses pelayanan yang ada di pengadilan itu sendiri.

Seperti ganti nama, pengangkatan anak, dispensasi perkawinan, perbaikan kesalahan dalam akta kelahiran, dan pendaftaran perkawinan terlambat.

Kemudian juga akan melayani surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit, surat keterangan tidak pernah dipidana atau sebagai terpidana, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilih, surat keterangan dipidana karena kealpaan ringan atau alasan politik, surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang perorangan atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan negara.

Selain itu pojok pengadilan akan menerima semua bentuk pelayanan publik di PN Pasaman Barat seperti pendaftaran perkara permohonan meliputi perkara yang berkaitan dengan administrasi kependudukan.

Ia berharap adanya program pojok Pengadilan Negeri itu dapat mempermudah masyarakat mendapatkan akses dan informasi tentang layanan pengadilan, sehingga masyarakat lebih mudah dalam pelayanan hukum di PN Pasaman Barat.

"Pojok Pengadilan Negeri itu akan dibuat disetiap kecamatan yang ada sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor Pengadilan Negeri di Simpang Empat untuk menghemat waktu dan biaya," sebutnya.

Ia menyebutkan adanya pojok pengadilan itu dapat mendukung program pemerintah dalam memutus penyebaran COVID-19 yang dapat mengurangi kerumunan.

"Dengan adanya pojok pengadilan itu masyarakat tidak lagi ramai-ramai di PN Pasaman Barat," ujar dia.

Sementara itu, Camat Sungai Aur Sahdan menyambut baik adanya pojok pengadilan di Kantor Camat Sungai Aur.

"Tentu akan memudahkan masyarakat. Jika memang menguntungkan masyarakat saya akan selalu mendukung dan membantu memfasilitasinya," tegasnya.***2***