Jaksa tuntut terdakwa korupsi KJKS Pegambiran Padang lima tahun penjara

id korupsi kjks, berita padang, berita sumbar

Jaksa tuntut terdakwa korupsi KJKS  Pegambiran Padang lima tahun penjara

Terdakwa Dona Sari Dewi menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa di Pengadilan Tipikor Padang, Senin (19/7). (ANTARA/FathulAbdi)

Padang (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menuntut terdakwa dugaan korupsi dana Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) BMT Pegambiran Ampalu Nan XX, yaitu Dona Sari Dewi dengan hukuman lima tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan primer, menjatuhkan hukuman penjara lima tahun," kata Jaksa Penuntut Umum Sylvia Andriati Cs, di Padang, Senin.

Sidang pembacaan tuntutan tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang dengan hakim ketua Rinaldi Triandoko.

Jaksa menuntut terdakwa dengan dakwaan primer yaitu pasal 2 ayat (1) Juncto (Jo) pasal 18 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain pidana penjara, terdakwa Dona Sari Dewi yang menjabat sebagai manajer pada Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) BMT Pegambiran Ampalu Nan XX juga dituntut pidana denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 2,5 tahun penjara.

Dalam nota tuntutan jaksa juga disebutkan hal yang memberatkan terdakwa karena ia tidak mengakui perbuatannya, dan berbelit memberikan keterangan. Sementara hal yang meringankan karena Dona belum pernah dihukum sebelumnya.

Menanggapi tuntutan jaksa tersebut terdakwa Dona yang didampingi oleh penasehat hukum Aulia Rahman mengatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang selanjutnya.

"Kami akan mempelajari tuntutan jaksa terlebih dahulu, kemudian mengajukan pledoi pada sidang selanjutnya," katanya.

Pada akhir sidang tuntutan itu terdakwa yang mengenakkan rompi merah tahanan juga tampak menyerahkan dokumen kepada majelis hakim.

Menurutnya dokumen tersebut bagian dari bukti yang dimiliki pihaknya berisi kwitansi, akad pinjaman, dan inventaris lain terkait keuangan koperasi.

Sebelumnya, KJKS Pegambiran Ampalu Nan XX yang dimanejeri oleh terdakwa adalah koperasi yang menerima penyertaan modal dari APBD Padang sebesar 300 juta sebagai suntikan dana.

Karena tujuan digulirkannya koperasi simpan-pinjam itu untuk meningkatkan perekonomian masyarakat tidak mampu.

Sehingga mereka bisa mendapatkan modal usaha lewat koperasi tanpa harus meminjam ke rentenir atau sejenisnya.

Namun belakangan Seksi Pidana Khusus Kejari Padang "mengendus" ada persoalan dalam keuangan koperasi tersebut, sehingga dilakukan penyelidikan pada 30 September 2020.

Disebutkan bahwa dugaan korupsi koperasi itu telah merugikan keuangan negara sebesar Rp300 juta, dimana uang koperasi yang telah digunakan tidak bisa dipertanggung jawabkan penggunaannya.

Modus yang dilakukan adalah membuat pinjaman fiktif seolah-olah yang meminjam adalah anggota koperasi sehingga uang dikeluarkan.

Hakim ketua Rinaldi Triandoko mengundur sidang hingga 26 Juli dengan agenda mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa.