Kejari targetkan berkas kasus korupsi KJKS rampung akhir Maret 2021

id berita padang,berita sumbar,kop

Kejari targetkan berkas kasus korupsi KJKS rampung akhir Maret 2021

Tersangka DSD (38) mengenakkan rompi merah saat hendak dibawa ke Rutan Padang, Kamis (3/4). (Antarasumbar/HO-Dokumentasi Kejari Padang)

Tidak tertututup kemungkinan adanya penambahan tersangka karena penyidikan masih berjalan,
Padang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menargetkan proses pemberkasan kasus dugaan korupsi dana Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) BMT Pegambiran Ampalu Nan XX, Kota Padang rampung pada akhir Maret 2021.

"Pemrosesan kasusnya terus berjalan dan kami targetkan akhir Maret ini berkasnya rampung," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Parang, Therry Gutama di Padang, Kamis.

Ia mengatakan dalam tahap penyidikan saat ini pihaknya telah memeriksa DSD (38) sebanyak dua kali dalam statusnya sebagai tersangka.

Sementara untuk pemeriksaan saksi pihak kejaksaan memeriksa sebanyak 35 orang termasuk satu saksi ahli diantaranya.

Therry membeberkan belum ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tersebut, namun tidak tertutup kemungkinan bertambah.

"Tidak tertututup kemungkinan adanya penambahan tersangka karena penyidikan masih berjalan," katanya.

Kasus tersebut adalah dugaan korupsi dana Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) BMT Pegambiran Ampalu Nan XX, Kota Padang.

Penyelidikan kasus sudah dimulai sejak 30 September 2020, kemudian dinaikkan ke tingkat penyidikan pada 10 November 2020 hingga akhirnya ditetapkan satu orang sebagai tersangka pada Kamis (4/3).

Tersangka DSD diketahui menjabat sebagai manajer KJKS Pegambiran Ampalu Nan XX dan ia menerima gaji atas jabatannya dari Pemkot Padang setiap bulan.

Berdasarkan penghitungan kejaksaan diperkirakan negara telah mengalami kerugian keuangan mencapai Rp900 juta.

Angka tersebut merupakan keuangan koperasi yang tercatat telah digunakan pada 2013 namun tidak bisa dipertanggung jawabkan penggunaannya.

Therry mengungkapan modus yang dilakukan adalah membuat pinjaman fiktif seolah-olah yang meminjam adalah anggota koperasi sehingga uang dikeluarkan.

Selain itu juga terdapat bantuan modal oleh pihak ketiga kepada koperasi yang juga tidak bisa dipertanggung jawabkan penggunaannya.

Pada 2010 KJKS menerima penyertaan modal dari APBD Padang sebesar Rp300 juta, karena tujuan digulirkannya koperasi simpan-pinjam untuk meningkatkan perekonomian masyarakat tidak mampu.

Sehingga mereka bisa mendapatkan modal usaha lewat koperasi tanpa harus meminjam ke rentenir atau sejenisnya.

Therry menjelaskan selain kerugian terhadap keuangan daerah dan jalannya koperasi, penyalahgunaan dana KJKS juga berakibat tidak disetornya Sisa Hasil Usaha ke Kelurahan.

Padahal jika menurut ketentuan 10 persen laba per tahun dari koperasi diserahkan ke kelurahan untuk kepentingan pembangunan.

Tersangka dijerat oleh jaksa dengan pidana melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 9, Juncto (Jo) pasal 18 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.