Sebanyak ini pelanggar prokes terjaring Tim Gabungan Penanganan COVID-19 Pesisir Selatan

id berita pesisir selatan,berita sumbar,prokes

Sebanyak ini pelanggar prokes terjaring Tim Gabungan Penanganan COVID-19 Pesisir Selatan

Operasi Satgas Penanganan COVID-19 Pesisir Selatan. (Antarasumbar/HO-Humas Pemkab Pesisir Selatan)

Ke 230 pelanggar kami jaring di Pasar Tarusan, Kecamatan Koto XI Tarusan,
Painan (ANTARA) - Tim gabungan dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat menjaring 230 orang pelanggar protokol kesehatan (Prokes) dengan memberikan sanksi sosial sesuai Perda provinsi setempat Nomor 6 Tahun 2020.

"Ke 230 pelanggar kami jaring di Pasar Tarusan, Kecamatan Koto XI Tarusan," kata Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Pesisir Selatan, Dailipal di Painan, Selasa.

Dari 230 pelanggar, 158 merupakan pengguna jalan 158, dan 72 sisanya merupakan pengunjung dan pedagang pasar.

Ia menyebut sebelum pelanggar diberikan sanksi berupa kerja sosial mereka terlebih dahulu diberikan pemahaman, dan selanjutnya meminta menandatangani dokumen bukti pelanggaran.

Ia mengatakan terkait penerapan protokol kesehatan perlu dilakukan edukasi terus menerus ke masyarakat.

Pada tim tersebut tergabung personel dari beberapa instansi seperti Satpol PP, Polres, Kodim, POM, Pos AL, Dishub, serta Bagian Humas dan Protokoler.

Sebelumnya pada Senin (14/6) tim juga melaksanakan operasi dan menjaring 118 pelanggar.