DPRD Padang sahkan Ranperda Retribusi Jasa Usaha

id berita padang,berita sumbar,dprd

DPRD Padang sahkan Ranperda Retribusi Jasa Usaha

Ketua DPRD Padang, Syafrial Kani (dua kiri) menandatangani Nota Persetujuan Bersama pengesahan Ranperda Retribusi Jasa Usaha di Padang, Senin. (Antarasumbar/Mutiara Ramadhani)

Ranperda Perumda PSM kami tunda dulu dengan waktu yang tidak begitu lama dan akan kembali dibahas dalam waktu dekat,
Padang (ANTARA) - DPRD Kota Padang resmi mengesahkan satu Rancangan Peraturan Pemerintah Daerah (Ranperda) tentang Retribusi Jasa Usaha yang ditandai dengan penandatanganan Nota Persetujuan Bersama di Padang, Senin.

Ketua DPRD Padang, Syafrial Kani di Padang, Senin mengatakan dari dua Ranperda yang diusulkan Pemerintah Kota (Pemkot) Padang baru satu yang bisa disahkan sementara pengesahan Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri (Perumda PSM) ditunda.

"Ranperda Perumda PSM kami tunda dulu dengan waktu yang tidak begitu lama dan akan kembali dibahas dalam waktu dekat," ucapnya.

Ia mengatakan penundaan Ranperda tersebut karena tidak adanya kesepakatan dari beberapa fraksi saat dilakukan rapat antara ketua fraksi dengan pimpinan DPRD Padang.

Syafrial menyampaikan ada beberapa kendala penyebab ditundanya Ranperda tersebut antara lain terkait bidang usaha, ada fraksi yang menetapkan dua dan ada yang tiga serta ada fraksi yang menolak.

Selain itu, juga ada masalah terkait cara pengangkatan dewan direksi yang terkesan menyalahi kode etik, atau etikanya kurang sehingga terkesan dipaksakan.

Sementara Wali Kota Padang, Hendri Septa yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Amasrul mengatakan poin-poin dalam Ranperda Retribusi Jasa Usaha yaitu dari sebelas retribusi ada delapan retribusi yang bisa dipungut oleh Pemkot.

Sedangkan tiga retribusi di pemerintah daerah yang diambil alih oleh pemerintah pusat yaitu retribusi kepelabuhan, retribusi tempat pelelangan, dan retribusi penyeberangan di air.

Ia berharap dengan dengan ditetapkannya Perda Retribusi Jasa Usaha tersebut akan mampu menambah pendapatan asli daerah (PAD).

"Kami juga berharap kepada SKPD yang mengelola retribusi untuk memberikan tenaga yang ekstra dalam pencapaian target yang telah ditetapkan," harapnya.