Pusat Kebudayaan Minangkabau tawarkan lima program strategis

id YPKM,pusat kebudayaan minangkabau

Pusat Kebudayaan Minangkabau tawarkan lima program strategis

Ketua Umum YPKM Shofyan Karim. (ANTARA/Miko Elfisha)

Padang (ANTARA) - Yayasan Pusat Kebudayaan Minangkabau (PKM) menawarkan lima program strategis untuk merayakan dan memartabatkan nilai budaya sendiri.

"Lima program ini cakupannya adalah budaya secara luas, bukan terbatas pada kesenian atau pertunjukan saja," kata Ketua Umum PKM, Shofyan Karim di Padang, Senin.

Lima program itu masing-masing kajian kebudayaan, penerbitan, kepustakaan, festival pertunjukan dan film serta diplomasi kebudayaan.

"PKM akan melakukan dan menfasilitasi penelitian, pengkajian termasuk mendialogkan masalah adat dalam arti kebudayaan Minangkabau dalam keseluruhan sistemnya," katanya.

Dalam hal itu PKM akan bekerjasama dengan seluruh pemangku kepentingan kebudayaan serta media untuk menumbuhkan dialog dan diskursus mengenai kebudayaan.

PKM melakukan penerbitan sebagai bagian publikasi termasuk sosialisasi melalui media massa dan media sosial.

"Tujuannya untuk mengangkat, mempromosikan dan mempresentasikan hasil kajian (penelitian) dan solusi dialog kebudayaan," katanya.

Kesenian, festival dan pertunjukan akan terus dibina dan dikembangkan, dirayakan, dimajukan baik dalam tujuan menjaga dan melestarikan maupun untuk pembangunan manusia dan kebudayaan.

"Kita juga akan membangun jaringan dengan lembaga-lembaga kebudayaan pemerintah, perguruan tinggi maupun lembaga masyarakat dalam upaya diplomasi kebudayaan," katanya.

Sementara itu Ketua PKM Hasril Chaniago menyebut lembaga yang telah berbadan hukum itu tidak akan bersifat eksklusif, tetapi terbuka untuk bekerjasama dengan berbagai pihak.

PKM tersebut didirikan oleh 14 tokoh asal Sumbar diantaranya Alwi Karmena, Darman Moenir, Eko Yance Edri Yoenif, Emma Yohana, Ery Mefri, Fadli Zon, Fasli Jalal, Hasril Chaniago, Irman Gusman, Mestika Zed, Muhammad Ibrahim Ilyas, Nofi Chandra, Syofyan Karim dan Yulizal Yunus.

Badan hukum Akta Perubahan Notaris Noviar Abdul Kadir Firman,SH Nomor:01 Tanggal 22 Februari 2021 dan Pengesahan dengan Keputusan Menkumham RI Nomor: AHU-0007413.AH.01.12. Tahun 2021 tanggal 24 Februari 2021.*